KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Tak Membayarkan THR, Sekitar 15 Persen Perusahaan di Jatim Terancam Dipidanakan

Surabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jatim menyatakan dari 50 perusahaan, ternyata sekitar 15 persennya perusahaan di Jatim terancam dipidanakan. Itu dikarenakan, perusahaan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan yakni hak dasar yang tidak membayarkan hak para pekerja yakni Tunjangan Hari Raya (THR).“Yang sangat riskan, ada sekitar 10-15 persen perusahaan yang perlu diperhatikan serius. Karena mereka tidak mau memberikan THR, padahal Satgas penanganan THR sudah melakukan pendekatan persuasive dan preventif,” ujar Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim Dr Hary Soegiri MBA M.Si, di Surabaya, Senin (6/8).

Sanksi lainnya, kata Hary, perusahaan yang bermasalah itu juga mendapatkan sanksi pembekuan atau ijin operasi dicabut, “Kalau memang mereka melaksanakan kegiatan yang melawan ketentuan atau aturan pemerintah maka kita bisa mempidanakan mereka (perusahaan yang tidak mau membayar THR),” tegasnya.

Hary menjelaskan, sekitar 15 persen perusahaan yang masuk kategori parah ini dinilai perusahaan yang tidak sehat. Artinya, perusahaannya dalam kondisi merugi atau bangkrut, akan tetapi belum menyatakan bangkrut. Selain itu, kondisi perusahaan lagi bermasalah dengan karyawannya. “Semuanya (15 persen) ini keberadaan perusahaan tersebut ada di kawasan Industri SIER dan Brebek Surabaya,” katanya.

Dia menuturkan, perusahaan yang dinyatakan dalam kondisi merugi atau bangkrut tapi tidak mau menyatakan bangkrut ini telah memiliki 100 karyawan. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan agar segera mantaati aturan pemerintah dengan memberikan hak para karyawannya yakni THR sebelum H-7 Lebaran.

Lebih lanjut dia mengatakan, guna mengetahui perusahaan yang diindikasi bermasalah dengan karyawannya terkait dengan THR, maka sebagai langkah awal pihak Disnakertransduk Jatim telah melakukan maping (pemetaan) pada sejumlah perusahaan yang diindikasikan bermasalah karena tidak memberikan THR.

Pemetaan itu, lanjut Hary, mulai dari kategori parah, kategori sedang (mudah mencari solusinya), dan kategori ringan (sifatnya memberikan pengertian). Untuk kategori ringan (tidak tahu, tidak mengerti, tidak memahami ketentuan) sekitar 30% perusahaan, kategori sedang sebanyak 40 persen perusahaan dan 10-15 persen kategori parah (tidak bisa atau tidak mau mebayarkan THR).

Selain melakukan pengawasan ketat, Disnakertransduk juga terus memberikan pemahaman pada perusahaan-perusahaan yang berpotensi kesulitan untuk membayar THR. “Kita terus memberikan sosialisasi kepada pengusaha di Jatim, untuk memberikan THR kepada pekerja, jauh-jauh hari sebelum Lebaran perusahaan harus memberikan hak yang wajib dimiliki pekerja, maksimal kalau tidak bisa diberikan 2 minggu, paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” pungkasnya. (rif)

Related posts

Gubernur Khofifah Berangkatkan 90 Bus Mudik Gratis ke 15 Kabupaten/Kota di Jatim

kornus

Gandeng PPATK, Polri Buru 12 Nama Penyandang Dana Kelompok Teroris JAD

redaksi

DPRD Surabaya Beri Dukungan Pemkot Untuk Kelola KBS

kornus