Surabaya (KN) – Walikota Surabaya Tri Rismaharini sejak akhir tahun 2013 lalu, tak menjalankan perintah pengadilan untuk melakukan memberhentikan seluruhan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Surabaya.Padahal putusan pengadilan telah mewajibkan hal tersebut.Saat itu, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Dewan Pelanggan sempat mengajukan tuntutan melalui surat kepada Walikota Surabaya agar segera memberhentiakn dan melakukan penggantian Dewan Pengawas PDAM. Pada tingkat pertama, gugatan Dewan Pelanggan PDAM Surabaya dikabulkan pengadilan.
Namun saat itu, walikota enggan melakukan penggantian karena pihak walikota mengajukan banding di tingkat PTUN. Belakangan pada 17 Desember 2013, PTUN mengeluarkan putusannya dengan nomor 178/B/2013/PT.TUN.SBY. Dalam amar putusan itu, PT TUN menolak banding yang diajukan Walikota Surabaya.
Menurut Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Ali Musyafak, gugatan Dewan Pelanggan yang terdaftar di PTUN dengan nomor 04/G/2013/PTUN.SBY tertanggal 23 Juli 2013 terkait keputusan walikota Nomor 188.45/355/436.1.2/2011 tanggal 18 Juli 2013 yang mengangkat Dewan Pengawas PDAM Surabaya. Nyatanya, kata Ali Musyafak, gugatan itu dimenangkan Dewan Pelanggan sehingga walikota melakukan banding. Namun hukum telah berpihak pada Dewan Pelanggan sehingga di tingkat banding di PT TUN pun, upaya banding walikota ditolak.
Sesuai dengan aturan yang ada, terkait UU tentang Mahkamah Agung, atas banding yang ditolak tersebut, walikota sudah tak memiliki peluang untuk melakukan kasasi. Dengan demikian, walikota harus segera melaksanakan amar putusan dari PT TUN tersebut. Selain memberhentikan Dewan pengawas, walikota juga harus menjabut semua fasilitas Dewan Pengawas. Dewan Pengawas juga harus mengembalikan gaji yang diterima dan fasilitas lainya termasuk mobil operasional terhitung sejak keluarnya keputusan pengadilan tersebut.
“Tapi sampai saat ini, putusan pengadilan itu tak juga dilaksanakan oleh walikota. Padahal amar putusan atas banding walikota itu sudah keluar sejak Desember 2013. Dengan demikian, Walikota Surabaya sudah tak memiliki alasan untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Surabaya harus dibubarkan atau diganti,” tandas Ali Musyafak.
Sebelum ada banding, Dewan Pelanggan memaklumi jika walikota tak melaksanakan penggantian Dewan Pengawas PDAM Surabaya. Memang masih ada upaya hukum yang dijalankan walikota.
Tetapi kini, setelah tak bisa lagi melakukan kasasi, maka walikota diharuskan untuk melaksanakan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Jika tak menjalankan putusan itu, sama saja walikota melawan hukum. (anto/Jack)
Foto : Walikota Surabaya Tri Rismaharini