KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Pemerintah Gratiskan Biaya Nikah Bagi Warga Kurang Mampu

M Jasin-KemenagJakarta (KN) – Ini kabar gembira bagi masyarakat kurang mampu. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan peraturan pembebasan biaya nikah bagi warga kurang mampu (miskin).Dalam peraturan tersebut juga diatur biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu per pernikahan, sedangkan nikah di KUA ditetapkan sebesar Rp 50 ribu. “Peraturan itu segera ditetapkan dan sekarang tinggal menunggu hasil koordinasi dengan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang materinya sudah dibahas beberapa waktu lalu,” kata Irjen Kemenag M Jasin, Rabu (12/2/2014).

Besaran tarif biaya nikah itu, dikatakan Jasin, sudah melalui pembahasan yang panjang dan melibatkan para pemangku kepentingan. Para penghulu dituding menerima gratifikasi bukan saja oleh warga, tetapi undang-undangnya pun menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil atau PNS tidak dibenarkan menerima gratifikasi berupa hadiah atau pun dalam bentuk lainnya.

Sementara solusi terkait aspek geografis yang menjadi tantangan para penghulu dalam melaksanakan tugasnya, menurut Jasin, hal itu sudah diperhitungkan.

Pihaknya sudah melakukan pemetaan, sehingga tidak perlu lagi bahwa penghulu harus mencari tambahan dari keluarga pengantin yang didatangi. Transportasi penghulu menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Karena itu, Jasin memperhitungkan dengan ditetapkannya besaran tarif tersebut para penghulu, dari aktivitasnya menjalankan tugas, bisa mendapat penghasilan sekitar Rp 7 juta per bulan. (red)

Related posts

Malang Diguncang Gempa 6,3 Skala Richter

kornus

164 Siswa Dikma Pa PK TNI Khusus Tenaga Kesehatan Terima Pembekalan

kornus

Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Hentikan Aktivitas 3 Menit Peringati Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus

kornus