0Jakarta , mediakorannusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru untuk disahkan. Regulasi terbaru ini secara signifikan memperketat syarat penahanan dengan memberlakukan ketentuan-ketentuan yang lebih objektif, menggantikan frasa-frasa yang dinilai subjektif dalam KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
Pengaturan mengenai penahanan dalam KUHAP baru ini tertuang dalam Pasal 99 hingga Pasal 111, yang menjadi Bagian Keempat dalam Undang-Undang tersebut.
Penghapusan Frasa Subjektif
Dalam KUHAP lama, Pasal 21 ayat 1 mendasarkan penahanan pada:
Perintah penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Komisi III DPR RI menilai kata “kekhawatiran” bersifat cenderung subjektif dan memiliki arti yang luas. Oleh karena itu, dalam KUHAP baru, bab mengenai penahanan disusun ulang untuk memastikan persyaratannya menjadi seobjektif mungkin.
KUHAP baru secara eksplisit menghilangkan frasa-frasa subjektif seperti “alat bukti yang cukup”, “diduga keras”, dan “kekhawatiran”.
Syarat Objektif Penahanan
Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru menetapkan bahwa penahanan wajib didasari oleh adanya dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan salah satu dari perbuatan tertentu berikut:
Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
Menghambat proses pemeriksaan;
Berupaya melarikan diri;
Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
Melakukan ulang tindak pidana;
Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Baik KUHAP lama maupun baru, tetap menetapkan bahwa penahanan hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana, yang tindakannya diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun, serta jenis-jenis tindak pidana tertentu lainnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP disetujui untuk disahkan.
”Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11). Persetujuan ini diberikan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan dan dukungannya terhadap RUU KUHAP. ( wa/an)
