KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Staf Ahli Walikota Minta Uang Ratusan Juta, Komisi B Akan Panggil Badan Pengawas PD Pasar Surya

Surabaya (KN) – Menyikapi dugaan adanya salah satu staf ahli Walikota yang meminta uang ratusan juta rupiah ke PD Pasar Surya, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud, akan memanggil Dewan Pengawas PD Pasar Surya.Mchmud mengatakan, ada informasi yang mengatakan uang itu dikeluarkan PD Pasar Surya atas permintaan satu diantara staf ahli Walikota Surabaya dengan mengatasnamakan atas perintah Walikota Tri Rismaharini.

“Kalau memang ada uang keluar untuk pihak lain maka ada ketidakberesan manajemen di PD Pasar Surya, dan ini harus diketahui Badan Pengawas PD Pasar Surya,” ujar Machmud.

Sementara Samba Perwira Jaya Ketua Bawas PD Pasar Surya saat dikonfimasi mengatakan, dia tidak tahu pasti tentang keluarnya uang ratusan juta rupiah yang diminta satu diantara staf ahli Walikota Surabaya.

Menurut Samba, untuk apa uang itu dan berapa jumlah pastinya dia belum tahu karena harus menunggu hasil audit independen untuk memastikan dugaan penyelewengan itu.

Sementara Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono mengatakan, soal dugaan penggunaan anggaran di PD Pasar Surya yang dilakukan salah satu diantara staf ahli Walikota, dia membenarkan adanya informasi itu.

Bambang DH mengatakan, harusnya dengan kasus itu Bawas PD Pasar Surya tidak perlu menutupi kebenaran itu, sampaikan saja ke masyarakat bahwa staf ahli Walikota yang melakukan itu.

Sampai sekarang informasi dugaan penyelewengan anggaran di PD Pasar Surya itu sudah mendapat perhatian semua pihak, termasuk DPRD Surabaya.

Bahkan beberapa anggota dewan sudah tahu siapa staf ahli Walikota Surabaya yang minta uang ke PD Pasar Surya dengan mengatasnamakan atas perintah Walikota Surabaya itu.

Mendengar ada staf ahlinya yang minta uang ke PD Pasar, Walikota Tri Rismaharini langsung menegur staf ahli itu dan minta segera mengembalikan uang yang diminta dari PD Pasar Surya. Namun apakah akan semudah itu kasusnya selesai jika uang yang telah diminta itu dikembalikan. (anto)

Related posts

Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Beberkan Dukungan Terhadap Potensi Energi di Jawa Timur

kornus

PPATK : Terjadinya Korupsi Terkait APBN/APBD Karena Adanya Peluang

kornus

SK Gubernur Jatim Tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Transpotasi Online Tertanggal 10 Juli Diserahkan Kepada Driver Online

kornus