KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Sosialisasi Pilkada Surabaya Tak Maksimal, Pasangan Calon Bisa Gugat KPU

pemasangan-apk-di makamSurabaya (KN) – Sosialisasi Pilwali Surabaya sejak awal memang tak maksimal. Pemasangan baliho terkait pesta akbar Surabaya juga dinilai berbagai kalangan, terlambat.
Klaim sosialisasi melalui beberapa media massa juga dianggap tak mengena karena masing-masing media massa memiliki pangsa pasar sendiri. Karena itu, jika ada pasangan calon yang tak dikenal masyarakat, maka pasangan bersangkutan bisa menggugat KPU Kota Surabaya karena kurang maksimalnya sosialisasi tersebut.Hal ini ditegaskan Komisi II DPR RI. Dikatakan komisi ini, jika tidak dikenalnya pasangan oleh masyarakat, mengindikasikan penggunaan anggaran sosialisasi Pilkada tidak optimal dan tidak tepat sasaran.

Salah satu anggota Komisi II DPR RI, Fandi Utomo menegaskan, dari hasil turun lapangan diketahui sebagian besar calon yang maju dalam Pilkada serentak, di luar incumbent tidak terlalu populer di masyarakat. Karena ketika mereka ditanya siapa calon kepala daerah yang akan maju, mereka merasa tidak tahu menahu.Ini tentunya sangat merugikan calon, meski anggaran sosialisasi yang diberikan ke KPU Surabaya cukup besar (rp 70,3 miliar). “Sangat ironi, di tengah guyuran anggaran yang cukup besar ke KPU, tetapi mereka tidak menggunakannya secara maksimal,” tegas Fandi Utomo.

Karena itulah, politisi asal Partai Demokrat mempersilahkan calon non incumbent melayangkan gugatan jika namanya tidak populer di masyarakat. Mengingat kerja KPU salah satunya mensosialisasikan calon kepala daerah.

Dari temuan itu, pihaknya dalam rapat Komisi II mendatang akan mengusulkan dana sosialisasi dan APK dikelola oleh pasangan calon. Dengan begitu, sosialisasinya akan maksimal. Dan penggunaan anggarannya juga harus melalui audit untuk mengetahui penggunaannya sudah tepat atau belum.

Menurut pria yang pernah menjadi calon wali kota Surabaya ini, indikasi tak maksimalnya sosialisasi ini justru ditemukan di Surabaya. Sebab di masyarakat masih banyak yang tak paham jika Pilwali Surabaya digelar pada 9 Desember 2015. Selain itu KPU Surabaya tak memiliki data valid terkait alat peraga yang hilang atau rusak. Padahal Panwaslu Kota Surabaya pada Selasa (10/11/2015) sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Kota Surabaya terkait APK yang rusak untuk menggantinya.
Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Surabaya M Safwan mempertanyakan sosialisasi Pilkada melalui videotron yang belum terealisasi. Videotron sendiri memang termasuk dalam Alat Peraga Kampanye.

Pemkot Surabaya memberikan dana hibah melalui APBD kepada KPU Surabaya sebesar Rp70,3 miliar untuk melaksanakan Pilkada Surabaya. Hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang menyebutkan anggaran Pilkada diambil dari dana hibah melalui APBD.

Dari anggaran tersebut KPU Surabaya akan mengeluarkan anggaran Rp9 miliar yang diperuntukkan sosialisasi Pilkada Surabaya. Sosialisasi tersebut meliputi, Alat Peraga Kampanye, bahan kampanye, iklan melalui media massa, menggelar debat publik sebanyak tiga kali yang tayangkan di televisi swasta dengan peruntukkan anggarannya sebesar Rp15 juta untuk sekali debat publik. Ironinya besarnya anggaran sosialisasi tersebut tidak diimbangi dengan maksimalnya sosialisasi. (anto)

Related posts

Tak Penuhi Syarat, Aktivitas RPH Kedurus Harus Direlokasi

kornus

Libatkan Stakeholder dalam Program Orang Tua Asuh, Kota Surabaya Sukses Tekan Kasus Stunting

kornus

Resmob Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Pembuat KTP dan Paspor Palsu

kornus