
Surabaya (mediakorannusantara.com) -“Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan mutasi Lurah Tambak Wedi sempat menarik perhatian publik. Adanya hal tersebut, timbul reaksi penolakan dari sebagian warga, bahkan hingga ada yang mengancam akan mengembalikan stempel RT dan RW sebagai bentuk protes atas mutasi tersebut.
Di sisi lain, mutasi ini dilakukan demi menjaga integritas birokrasi Pemkot Surabaya terkait adanya dugaan pungutan tidak resmi pada pengelolaan fasilitas publik.
Pemerhati Kebijakan Publik, Isa Ansori menilai bahwa perdebatan publik tidak boleh berhenti sekadar pada urusan mutasi pejabat. Menurutnya, momentum ini harus menjadi titik balik evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan dan aset publik di Surabaya.
“Kedua respons tersebut patut dipahami dalam kerangka yang berbeda. Warga menilai lurah berdasarkan kedekatan, kepedulian, dan pengabdiannya selama memimpin wilayah. Sedangkan pemerintah, memandang lurah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan,” kata Isa, Sabtu (11/7/2026).
Isa mengatakan, tidak ada yang keliru dari dua sudut pandang tersebut. Namun, apabila perhatian warga hanya berhenti pada perdebatan mengenai mutasi, justru berisiko mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni tentang tata kelola pemerintahan.
Dirinya menyebutkan, peristiwa ini seharusnya sebagai bahan evaluasi pengelolaan aset publik, kawasan wisata, sentra kuliner, dan aktivitas ekonomi yang ada di Kota Surabaya. Karena dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot juga mendorong warga ikut dalam berbagai program pemberdayaan.
“Pendekatan ini patut diapresiasi karena membuka ruang partisipasi warga dalam pembangunan. Akan tetapi, partisipasi warga tidak boleh dimaknai sebagai berpindahnya tanggung jawab negara,” sebutnya.
Menurutnya, ketika pengelolaan suatu kegiatan yang melibatkan paguyuban atau kelompok masyarakat, yang berpindah hanyalah pelaksanaan operasionalnya. Sebab tanggung jawab administratif, pengawasan, dan akuntabilitas tetap berada dalam sistem Pemkot.
“Negara tidak pernah menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada siapa pun. Dalam perspektif administrasi publik terdapat prinsip yang sangat mendasar, kewenangan dapat didelegasikan, tetapi tanggung jawab tidak pernah dapat dilepaskan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan kembali, bahwa kejadian ini bisa menjadi bahan evaluasi yang lebih luas bagi Pemkot Surabaya. Seluruh bentuk pengelolaan fasilitas publik yang melibatkan kelompok masyarakat perlu ditinjau kembali.
Isa memaparkan, beberapa hal yang perlu dilakukan evaluasi mulai dari mekanisme penunjukan pengelolaannya, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, pencatatan pemasukan dan pengeluaran secara transparan, audit dan pengawasan hingga membuat saluran aduan masyarakat ketika terjadi indikasi dugaan penyimpangan.
“Hal tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan mutasi seorang pejabat. Transparansi merupakan benteng pertama pencegahan penyimpangan. Ketika seluruh prosedur terbuka, kewenangan terdokumentasi, dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, ruang bagi penyalahgunaan kewenangan akan semakin sempit. Transparansi tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi aparatur sipil negara (ASN) dan kelompok masyarakat dari prasangka maupun tuduhan yang tidak berdasar,” paparnya.
Isa menambahkan, kepercayaan masyarakat kepada seorang lurah adalah aset sosial yang harus dihargai. Namun, kepercayaan terhadap sistem pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel adalah fondasi yang juga harus dijaga.
“Pada akhirnya, kasus Tambak Wedi tidak seharusnya dikenang sebagai sekadar kisah tentang mutasi seorang lurah. Peristiwa ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis masyarakat yang lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih profesional,” pungkasnya. (jack)
