Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Samsul (26), warga Jl Kalimas Baru II Buntu, Surabaya tertangkap tangan polisi saat hendak nyabu di gudang peti kemas Jl Indrapura Baru.Terbukti, saat digeledah ditemukan barang bukti (BB), 1 poket sabu sabu seberat 0,28 gram. Akhirnya, niatnya untuk menikmati barang haram tersebut gagal dan malah dijebloskan ke daklam tahanan Polsek Pabean Cantian.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantian, Iptu Tritikno Gesang Heriyanto menjelaskan, penangkapan ini bermula anak buahnya di lapangan mendapat informasi ada seseorang diduga membawa SS di daerah gudang peti kemas Jl Petekan. Untuk memastikannya, anggota Reskrim Pabeabn Cantian langsung bergerak menuju ke lokasi.
Begitu sampe di lokasi, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka dan langsung menangkapnya. Saat itu, ia terlihat sedang menunggu temannya. “Saat digeledah tidak ditemukan SS. Bahkan, Saat kami periksa ternyata SS tersebut sudah dibuang ke tanah,” jelas Iptu Tritikno, Jumat (20/7/2018).
Dari keterangan Samsul, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir kontainer ini, serbuk kristal berwarna bening tersebut, rencananya hendak digunakan bersama temanya. Saat itu, ia diminta mencarikan sabu dan ia memesan kepada pengedar bernama Eko (DPO) seharga Rp 200 ribu per poket.
Ketika dipastikan sabu yang dicari tersangka itu ada, ia menuju ke rumah Eko di kawasan Jatisrono. Setelah barang di tangannya, ia kembali ke gudang peti kemas tempat yang telah disepakati bersama untuk menggelar pesta sabu. Apesnya, baru sampai tempat yang akan digunakan untuk menikmati barang haram Samsul diringkus polisi. (KN01)