KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Soal merger, Dirut Bank Mandiri Syariah: Nasabah bank tak perlu risau


Jakarta, mediakorannusantara.com– PT Bank Syariah Mandiri menjamin layanan dan operasional perseroan akan tetap mengedepankan kebutuhan nasabah di tengah kebijakan konsolidasi atau penggabungan (merger) dengan dua bank syariah BUMN lainnya yakni PT Bank BRI Syariah Tbk dan PT Bank BNI Syariah.

“Nasabah tidak perlu khawatir, kami memastikan layanan dan operasional untuk nasabah pun akan tetap berjalan berdasar pemenuhan kebutuhan nasabah,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Syariah Toni EB Subari dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.14/10

Toni juga memastikan tiga bank BUMN syariah bersama induk usahanya berkomitmen untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masing-masing bank.

“Selama proses integrasi maupun setelah integrasi, ketiga bank syariah dan para pemegang saham menjamin tidak akan ada PHK. Sedangkan bagi para nasabah, merger ini belum berlaku efektif. Penandatangan Conditional Merger Agreement ​​​​​​​(CMA) merupakan langkah awal dari proses merger,” ujar Toni. ​​

Dia mengatakan penggabungan tiga bank syariah BUMN itu akan mampu meningkatkan inovasi ekonomi dan keuangan syariah menjadi lebih modern.

“Kami optimis bank syariah nasional yang bersatu dan bersinergi ini akan menciptakan bank syariah yang modern, inovatif, berbasis digital, berskala global, sehingga harapannya bisa memberikan manfaat lebih luas, lebih besar kepada lebih banyak stakeholders,” ujarnya.

Hingga akhir Agustus 2020, Bank Syariah Mandiri berhasil meraup pertumbuhan laba bersih 26,58 persen menjadi Rp957 miliar, dengan pertumbuhan pembiayaan 6,18 persen menjadi Rp76,66 triliun. Hal itu ditopang oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 13,17 persen menjadi Rp99,12 triliun.(wan/an)

 

Related posts

Warga Keluhkan Tak Adanya Layanan Pembayaran PBB

kornus

Tinjau Lahan Relokasi APG Semeru, Gubernur Khofifah Apresiasi Kecepatan Kerja dan Sinergi Forkopimda Kabupaten Lumajang

kornus

Kaum Ibu Dapat Dituntut Dipidana Jika Tidak Imunisasikan Anak

kornus