Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Salah satu papan reklame di Jl Jolotundo, Pacar Keling diduga melanggar aturan. Akibat melanggar Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), reklame itu terancam dibongkar Pemkot Surabaya.
Selain itu, keberadaan reklame dengan ukuran 2×4 meter dan tinggi 6 meter yang sedianya digunakan untuk iklan perusahaan investasi tersebut, mendapat protes keras warga Jolotundo karena dianggap membahayakan bangunan warga.
Hal tersebut terungkap saat hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, antara warga, dinas terkait, dan PT KAI, Rabu (9/3/2022).
Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, terkait laporan warga soal keselamatan dengan berdirinya reklame di Jolotundo, Pacar Keling, kemudian juga etika dari PT Ai Karya yang tidak melakukan komunikasi humanis ke masyarakat, akhirnya warga minta ke dewan untuk meninjau terkait bagaimana peraturan reklame di Surabaya.
Untuk itu, tambah Aning, hari ini kita panggil baik dari Bapenda atau Badan Penerimaan Daerah Kota Surabaya, Dinas PUPR Cipta Karya, Bagian Hukum. Wakil rakyat meminta data lengkap reklame tersebut.
Setelah datanya ada, dewan menyimpulkan bahwa reklame di Jolotundo, Pacar Keling jelas menyalahi aturan yaitu tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame.
“Sehingga kita minta kepada Bapenda dan dinas terkait untuk mengevaluasi penerbitan SIPR dengan menegakkan Perda yang berlaku. Artinya jika tidak sesuai dengan Perda meskipun SIPR sudah terbit, tetap reklame tersebut harus dipindahkan, atau dialihkan, atau izinnya dicabut,” ujarnya.
Aning Rahmawati menjelaskan, semua izin sudah lengkap baik dari PT KAI dengan pemilik aset, karena sebelum memasang reklame harus ada perjanjian antara pemilik reklame dan pemilik aset yang akan dibangun reklame.
Jadi, tambah Aning Rahmawati, persoalan dengan PT KAI sudah clear tinggal masalahnya di Bapenda, ini titik permalasalahannya. Ternyata SIPR yang diterbitkan Bapenda Surabaya tidak sesuai dengan pemasangan reklame.
Lebih lanjut Aning menjelaskan, reklame yang sudah berdiri di Pacar Keling itu adalah asetnya PT KAI, namun mundur 2 meter itu sudah masuk garis sepadan jalan dan ini merupakan aset Pemkot Surabaya.
“Saat ini kami minta Bapenda Surabaya segera melakukan proses evaluasi dari penerbitan SIPR, termasuk pemindahan reklame tersebut,” pungkasnya. (jack)