KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara hukum kriminal Nasional

Sidang Perdana Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober

mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, mediakorannusantara.com — Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Selain Febrie, terdapat pula dua orang lainnya yang akan menghadapi sidang perdana, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Sprindik dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Adapun Penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus tersebut.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).

Rudi mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar.

Akan tetapi, Rudi tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.

Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” tuturnya.

( wa/an)

Related posts

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pihak Terkait Kasus ASDP

Komisi X DPR Soroti Biaya Kuliah Yang Kian mahal

kornus

PSK Pengedar Narkoba Berteriak Histeris Saat Gelar Perkara Di Mapolrestabes

kornus