KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Surabaya

Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya Matangkan Perlindungan Pekerja Rentan dan Magang

Sekretaris Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Johari Mustawan,

SURABAYA, mediakorannusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya mematangkan porsi perlindungan bagi pekerja rentan dan peserta magang.

Upaya tersebut untuk memastikan regulasi daerah tersebut memiliki payung hukum yang presisi dan tidak salah sasaran saat diterapkan.

Dalam rapat pembahasan di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu, 30 September 2026, Pansus menyoroti Pasal 28 yang menjadi krusial karena mengatur kriteria penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Johari Mustawan, mengatakan, kekosongan definisi mengenai pekerja rentan di tingkat regulasi pusat tidak boleh menyandera pemerintah daerah untuk bertindak.

Surabaya perlu merumuskan ketentuannya sendiri secara realistis sesuai kondisi riil masyarakat dan kemampuan APBD.

“Kalaupun belum ada definisi konkret di aturan atas, bukan berarti kita tidak bisa buat untuk daerah. Justru ini yang perlu dirumuskan sesuai kondisi lapangan, terutama untuk pekerja sektor nonformal seperti penggali makam dan pemungut sampah yang risikonya tinggi namun mayoritas belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Johari.

Selain pekerja rentan, status pekerja magang dan siswa kerja praktik khususnya pada sektor berisiko tinggi seperti kedokteran turut menjadi fokus krusial.

Meski diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, implementasi di lapangan masih diwarnai perbedaan persepsi terkait beban tanggung jawab perlindungan.

Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Hadi Shubhan, yang hadir sebagai narasumber, menyarankan agar batasan baku dimasukkan ke dalam Perda, sementara rincian teknis dieksekusi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Perda menjadi payung hukum dan Perwali memberikan pengaturan teknis yang fleksibel. Untuk peserta magang, kunci utamanya adalah memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab menanggung jaminan sosialnya, terutama ketika aktivitas di lapangan memiliki beban kerja menyerupai pekerja formal,” ungkap Prof. Hadi.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidarta, mengamini adanya ruang bias dalam penafsiran kriteria pekerja rentan selama ini.

Pemkot menyepakati dorongan Pansus untuk mempertegas aturan pelaksana lewat Perwali agar tidak memicu keraguan eksekusi di anggaran daerah.

Melalui penajaman kriteria ini, Raperda Jamsostek Surabaya ditargetkan tidak sekadar menjadi dokumen normatif, melainkan instrumen hukum yang efektif menjamin keselamatan kerja dan kesejahteraan kelompok buruh berisiko di Kota Pahlawan.

( wa/an)

Related posts

Rumahnya Kerap Didatangi Warga Mengeluhkan Soal Kesehatan, Ketua Komisi E DPRD Dorong Pelayanan Posyandu Jiwa di Setiap Desa

kornus

Kemendag Fasilitasi Transaksi Ekspor senilai 50 juta Euro

Prabowo Puji Kecepatan Danantara Bangun 600 Hunian Pengungsi di Aceh Tamiang