Surabaya (KN)- Tidak seperti biasanya suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan lalu, siang itu nampak ramai dipenuhi pengunjung guna melihat persidangan bos reklame Warna-warni, Sukotjo Gunawan. Selain dipadati banyaknya pengunjung, wartawan yang biasa ngepos di Pengadilan Negeri Surabaya hamper semuanya mengikuti jalannya persidangan.
Namun nampak ada suasana ganjil seusai digelarnya persidangan bos Warna-warni tersebut, ruang sidang Cakra yang biasanya ramai karena ruang yang biasanya khusus untuk menggelar sidang kasus-kasus besar itu mendadak sepi pengunjung. Bahkan para pemburu berita dari berbagai media yang biasanya antusias meliput berita di ruang sidang tersebut juga tampak sepi ketika digelarnya sidang bos perusahaan minuman keras Ilegal tanpa cukai yang tergolong kasus besar itu. Sehingga sidang agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi ahli saat itu lolos dari pantauan publik.
Informasi yang diperoleh KN, lolosnya dari pantauan public dan pemberitaan di media dalam persidangan bos perusahaan minuman keras illegal tanpa cukai tersebut, diduga adanya kedekatan terdakwa Suryadi Kurniawan dengan pejabat publik di Surabaya.
Dari pantauan KN saat akan digelarnya sidang bos miras ilegal tanpa cukai itu ada yang menarik, ketika Majelis Hakim, Panitera dan Jaksa serta pengacara terdakwa sudah siap di posisinya masing-masing. Namun sidang belum juga dibuka oleh ketua Majelis Hakim karena saksi ahli yang didatangkan JPU (Jaksa Penunut Umum) belum juga nampak diruang sidang. Bahkan JPU Komaruddin,SH harus mondar-mandir kebingungan mencari saksi ahli yang saat itu ternyata masih melaksanakan sholat duhur di masjid yang berlokasi satu komplek dengan Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat itu, sidang lanjutan perkara minuman keras illegal tanpa cukai dengan terdakwa Suryadi Kurniawan bos atau emilik perusahaan minuman keras illegal di Jl Dukuh Kupang Barat 105 – 105-A Surabaya itu baru dibuka oleh ketua Majelis Hakim setelah Ghani Elham Setiawan, pegawai dari kantor Bea Cukai masuk dan duduk dikursi persidangan. Saksi ahli yang didatangkan dari Bea Cukai pusat itu disumpah oleh Ketua majelis Hakin sebelum didengar kesaksianya.
Dalam persidangan itu, saksi ahli Ghali Elman Setiawan, dalam keterangannya menyebutkan, bahwa minuman yang mengandung Ethil Alkohol harus mempunyai ijin khusus dari Bea Cukai. “ Apapun jenisnya minuman, kalau itu minuman mengandung Ethil Alkohol wajib hukumnya dikenakan cukai,” tegasnya.
Dijelaskan, sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomer 11 tahun 1995 sebagaimana yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomer 39 tahun 2007 tentang cukai pada pasal 4 disebutkan, Cukai dikenakan terhadap barang yang terdiri dari : a- Ethil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya. b- Minuman Etil alkohol dalam kadar berapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk kosentrat yang mengandung Ethil alkohol.
Lebih lanjut saksi ahli dari pegawai Bea Cukai Pusat itu menjelaskan, bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah minuman yang harus dan wajib kena cukai. “ Saya yakin seratus persen bahwa barang bukti yang disita tanpa cukai tersebut adalah Ethil Alkohol ,“ kata Ghali Elman Setiawan dalam kesaksianya.
Untuk diketahui, terdakwa Suryadi Kurniawan adalah pemilik pabrik minuman keras yang terletak di ruko di Jl Dukuh Kupang Barat 105-A Surabaya, yang digerebek oleh petugas Bea Cukai. Saat penggrebekan, dari dalam ruko tersebut petugas menemukan ribuan botol minuman keras illegal tanpa cukai.
Dari penggrebekan itu juga diketahui bahwa perusahaan milik Suryadi Kurniawan itu tidak memiliki izin memproduksi dan menjual minuman yang mengandung Ethil alkohol (MMEA), atau kosentrat mengandung Ethil alkohol tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Modus yang digunakan oleh terdakwa Suryadi Kurniawan adalah mendaftarkan minuman keras yang diproduksi sebagai bahan tambahan pangan (Essence) untuk pembuatan kue. Padahal yang diproduksi adalah minuman keras beralkohol dengan kadar lebih dari 70 %.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas Bea Cukai dari uasaha illegal tersebut sebanyak 78.587 botol senilai Rp 1.182.885.000, 156.000 tutup botol, 6 drum (1200) liter berisi ethil alkohol, 1 set mesin pembuat dan pengepak dan ribuan karton etiket dan karton. (Aliciput)