KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Setyo Budiyanto Minta Jajaran KPK Waspada dalam Penerapan Aturan Hukum Baru

Setyo Budiyanto Minta Jajaran KPK Waspada dalam Penerapan Aturan Hukum Baru

JAKARTA, mediakorannusantara.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan kepada anggotanya terkait pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kamis, 28 Mei 2026 16:37 WIB, Setyo memberikan arahan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo.

Arahan tersebut sebelumnya sempat ditekankan Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar pada awal pekan ini.

Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.

Dalam forum itu, pembahasan berfokus pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).

Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan kekhususan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku sejak tanggal tersebut.

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.(wa/an)

Related posts

Banyak Kejanggalan, Pengggunaan Anggaran Pilkada di KPU Surabaya Berpotensi Terjerat Hukum

kornus

Arab Saudi Gandeng Tokopedia dan Traveloka Kembangkan Umrah Digital di Indonesia

redaksi

Gelar Tahlil dan Doa Bersama, Gubernur Khofifah : Jangan Panik, Tetap Tenang, Pemerintah Kerja Keras Tangani Bencana Awan Panas Guguran Semeru

kornus