KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Banyak Kejanggalan, Pengggunaan Anggaran Pilkada di KPU Surabaya Berpotensi Terjerat Hukum

pilkada-surabayaSurabaya (KN) – Kalangan DPRD Kota Surabaya terus mengritisi pengunaan anaggaran Pilwali Surabaya sebesar Rp 71 miliar lebih di KPU Surabaya. Pasalnya anggaran puluhan miliar itu merupakan dana hibah dari Pemkot Surabaya, dan hal itu bisa belajar dari pengalaman kasus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang terjerat kasus korupsi pengadaan barang yang di tangani Polda Jatim. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vincesius Awey mengatakan, KPU Kota Surabaya telah berbuat fatal dengan molornya estimasi pengadaan barang dan jasa kampanye untuk tiga pasangan calon berupa selebaran atau flyer. Namum pada kenyataannya, saat ini dalam proses Pilwali Surabaya hanya diikuti dua pasangan calon saja.

“Kami imbau, KPU lebih hati-hati dimana dalam pelaksanaan pendaftaran untuk calon aja rawan gugatan hukum dan jangan lagi ditambah mengenai persoalan penggunaan anggaran dana yang bisa bermasalah dengan hukum,” kata Awey.

Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, KPU Kota Surabaya harus transparan dalam pengunaan anggaran dengan melakukan proses lelang. Sudah tentu proses itu harus transparan atau harus diketahui publik. Sehingga dalam penggunaan dana yang diambilkan dari pajak rakyat ini tidak diselewangkan oleh oknum-oknum tertentu. “Yang transparan saja bisa dimainkan, apa lagi yang tidak transparan ,” ujarnya.

Banyak kejanggalan dalam proses pengadaan barang kampanye yang dilakukan KPU Kota Surabaya. “Seperti KPU Surabaya sudah melelang mengenai bahan kampanye sebanyak 8,7 juta lembar, nilainya cukup besar yakni Rp9,352 miliar untuk tiga pasangan calon, namum kenyataannya yang mencalonkan cuma dua orang,” tegas Awey.

Jumlah besar itu awal untuk tiga pasangan sesuai dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kota Surabaya, yakni 864 ribu. Namum KPU Surabaya mencetak terlalu berlebihan tidak sesuai dengan jumlah pasangan calon maupun jumlah KK yang berada di Kota pahlawan yang jumlah cukup besar.

“Logika saja sesuai dengan PKPU nyetak harus sesuai dengan jumlah KK di daerah, di surabaya hanya 864 ribu tidak sampai satu juta. Namum KPU mencetak lebih dari itu yang jumlahnya hampir lima kali, tidak sesuai dengan jumlah KK. Ini bisa dikatakan menghambur-hamburkan anggaran,” ujarnya.

Masih menurut Awey, jika pengadaan barang dan jasa kampanye mencetak tak sesuai data yang ada, tentu harus ada pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran tersebut. Pasalnya untuk Pilwali, dana kampanye pasangan calon itu merupakan uang negara, jika ada penyimpangan berpotensi terjerat hukum.

Selain soal pengadaan barang, penggunaan anggaran sosialisasi Pilkada oleh KPU Surabaya juga diduga tidak tranparan. Hal ini juga merupakan pekerjaan rumah (PR) besar Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dan lembaga penegak hukum, jika nantinya ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada di KPU Surabaya harus diusut tuntas dan siapapun yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (anto)

Related posts

Longsor, Jalur Utama Karimunjawa Putus Total

redaksi

Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Khofifah Ajak Seluruh Masyarakat Untuk Ber-Indonesia Secara Lahir dan Batin

kornus

Gubernur Khofifah Siapkan Penjemputan Warga Jatim di Jakarta yang Dievakuasi dari Sudan

kornus