Surabaya (KN) – Sidak Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (30/8/2013), menemukan proyek pembangunan gedung tipe C (asrama bibit unggul) di sebelah Pondok Sosial Kalijudan, kondisinya mangktak. Sejak penandatanganan kontrak bulan lalu, proyek senilai Rp1,19 miliar yang dikerjakan CV Mutiara Prima, yang beralamat di Jl Rungkut Mejoyo I/9-B, sampai saat ini tak ada aktifitas apapun di lapangan.
Rombongan Komisi C itu kaget dengan tak adanya aktivitas di lapangan. Tentu saja pihak Komisi C sangan kecewa dengan proyek tersebut.
Ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar akan menanyakan hal itu ke Pemkot. Pemkot diminta untuk menegur pelaksana proyeknya. Apalagi jika sampai batas waktu yang ditentukan, pembangunannya tak selesai, maka Pemkot wajib menindak tegas kontraktornya.
“Pemkot harus tegas. Kalau perlu jangan memberi perpanjangan waktu, sebab sudah terlihat di lapangan saat ini jika kontraktornya tak melakukan kegiatan. Kalau kontraknya selesai, kontraktor harus di-black-list, jangan dimanja. Ke depan, Pemkot harus profesional dalam menyeleksi kontraktor, jangan asal-asalan dalam pilih pemenang,” tandas Alim. (Jack)
Foto : ke3tua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim Anwar