KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Setelah Menghapus Restribusi Izin Reklame Damija, Pemkot Akan Menyiasati Sewakan Lahan Rumija Untuk Reklame

Surabaya (KN) – Sejak 2011, Pemkot Surabaya sudah tak lagi mengeluarkan izin untuk penyelenggaran reklame di daaerah Milik Jalan (Damija. Pasalnya, retribusi untuk izin tersebut telah dihapuskan seiring dengan pemberlakukan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, pada 2012 ini Pemkot Surabaya kembali akan mengizinkan pendirian reklame di Ruang Milik Jalan (Rumija). Pemkot akan menerapkan kebijakan baru menyesewakan lahan Rumija untuk reklame.

Sebelumnya, Pemkot bebas menarik retribusi untuk penyelenggaran reklame, bando sampai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk dijadikan media promosi. Pemberlakukan UU itu juga menyebabkan Pemkot kehilangan pendapatan. Karena alasan penempatan reklame di Rumija cukup banyak, Pemkot kembali akan menggali  pendapatan dari pemanfaatan Rumija, yakni dengan sistem sewa lahan. Pemberian izin tersebut dilakukan setelah evaluasi penataan reklame selesai dilakukan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Jumat (16/3) sore kepada wartawan di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya. Pemberian izin tersebut dilakukan setelah evaluasi penataan reklame selesai dilakukan.

“Saat ini kami bersama tim masih melakukan evaluasi terhadap penataan reklame di Surabaya. Terkait bagaimana teknis perizinan yang akan diputuskan saat ini masih digodok oleh tim,” ujar Agus.

DCKTR yang menjadi ketua tim reklame saat ini masih menuntaskan pembongkaran reklame yang ada di rumija dan lahan terbuka hijau. Sebab masih banyak reklame berdiri sementara izinnya sudah mati atau sama sekali tak ada izinnya.

Untuk itu Agus berjanji terus mengawasi reklame yang izinnya sudah mati dan liar untuk segera dimasukkan daftar bongkar. Setelah masuk daftar bongkar reklame tersebut diserahkan kepada Satpol PP untuk ditebang.

Hanya saja untuk penebangan reklame yang tak berizin ini tak bisa dilakukan serta merta karena beralasan kekurangan tenaga pembongkar. “Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP, memang untuk menebang reklame besar dibutuhkan banyak tenaga kerja dan anggaran sehingga harus dilakukan satu persatu,” katanya.

Tim reklame juga sudah turun ke lapangan melakukan pemantauan terhadap reklame yang tak berizin, diantaranya dilakukan di Jl Mayjen Sungkono dan Jl HR Muhammad, Surabaya. Reklame yang izinnya mati diberi silang satu kali sedangkan reklame liar diberi tanda silang dua kali. Di Jl Mayjen Sungkono ada 24 reklame sedangkan di HR Muhammad ada 17 reklame.

Kedepan untuk pendirian reklame di rumija, Pemkot Surabaya akan memberlakukan aturan sewa kepada Pemkot Surabaya. Sebenarnya aturan sewa ini hanya menyiasati pemberlakuan Undang Undang Nomer 28 tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah.

Sebab mulai 2012 ini sudah tak boleh lagi ada tarikan retribusi untuk pemakaian rumija dan ruang terbuka hijau. Pemkot menyiasatinya dengan bentuk sewa sehingga tetap ada pemasukan dari pendidrian reklame di Rumija kepada Pemkot Surabaya. (anto)

Foto : Reklame di Surabaya yang berdiri di Rumija

Related posts

ASN Pemprov Jatim Diminta Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

kornus

Truu Mobility, Startup Kendaraan Mikro Elektrik Karya Alumni ITS

kornus

Sore Ini Jatim Fair 2021 Dibuka, Dinsos Jatim Tampilkan Karya Disabilitas

kornus