KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Sekda yang Mokong Kini Bisa Dipecat Lewat Permen Baru Kemendagri

 

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merumuskan aturan terkait sanksi bagi sekretaris daerah (Sekda) yang belum memecat pegawai negeri sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi.

“Kami saat ini sedang merumuskan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) untuk pemberian sanksi bagi Sekda yang tidak memecat PNS terpidana korupsi. Saat ini prosesnya sudah 70 persen, saya berharap awal Maret sudah selesai,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, Kamis (21/2/2019).

Sigit menjelaskan, dalam Permendagri tersebut nantinya tertuang sistem pemecatan Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi.

“Bagi Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi, kita akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Jika belum dipecat juga, maka Sekdanya dipecat,” jelasnya.

Sebelumnya, Sigit mengungkapkan, lambatnya PNS yang terbukti korupsi karena adanya keraguan dari Sekda dalam menindak tegas PNS.

“Sekdanya ragu. Saya sudah sampaikan ke mereka dan kepala daerah untuk jangan ragu memecat. Kalau bingung, tanya ke saya, Kemendagri siap bantu,” ujar Sigit.

Ia menyatakan, alasan Sekda ragu untuk memecat PNS bermacam-macam, mulai dari PNS-nya yang sudah ganti alamat tempat tinggal hingga sarat dengan hubungan kekeluargaan.

“Ya, alasanya macam-macam. Ada yang rumahnya sudah pindah, ada karena PNS yang bersangkutan adalah saudara kepala daerah, dan sebagainya. Alhasil, komitmen pemecatan tidak maksimal,” paparnya.

Adapun Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara akibat menggaji PNS koruptor.

“ICW mendesak BPK segera melakukan pemeriksaan terhadap instansi yang tercatat belum memecat PNS berstatus terpidana korupsi. BPK harus melakukan langkah menghitung kerugian negara akibat gaji yang telah dibayarkan kepada PNS tersebut,” ujar peneliti divisi investigasi ICW, Wana Alamsyah.

Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan. Sehingga, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang. Masih ada 1.466 atau 62 persen PNS yang belum dipecat.(kcm/ziz)

Related posts

Diskominfo Jatim : Pesan Berantai Soal Ledakan Kasus Covid-19 di Jatim adalah Hoax

kornus

KPP Bubar, DPRD Jatim Minta Pemerintah Tetap Konsisten Menegakkan Pelayanan Publik

kornus

BPKP siap tindaklanjuti arahan Presiden guna capai Indonesia Emas 2045