KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Sebanyak 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Diresmikan secara Serentak

Jakarta, mediakorannusnatara.com – Sebanyak 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa diresmikan secara serentak di Indonesia.Didampingi Jaksa Agung Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Jalan Gunung Puntang, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022).

Selain di Jawa Barat, Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang diresmikan serentak yakni di Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Mahfud MD pun mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung. Kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian balai rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda,” ujar Menkopolhukam dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (1/7/2022).

Mahfud MD berharap balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza.

Menurut Menkopolhukam, Kejaksaan telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika. Harapanya, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Menkopolhukam menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2022, penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 278.487 orang. Padahal, kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya dapat menampung 132.107 orang.

Dengan kata lain, terang Mahfud, terdapat tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai 211 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Sementara itu, terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan yaitu 138.501 orang tahanan/narapidana atau sebesar 49,7 persen.

Menurut dia, fenomena overcapacity tersebut menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal. Secara tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas.

“Hal ini berdampak timbulnya berbagai permasalahan yang terjadi di Lapas, antara lain kerusuhan yang memakan korban jiwa, kebakaran Lapas, dan tingginya biaya untuk penyediaan sarana prasana dan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta lahirnya tindak pidana baru seperti peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas dan rutan,” ujar Menkopolhukam.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa yang paling terpenting adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza. Dalam pelaksanaannya, harus melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.

“Sehingga mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat dan kedepan agar dilakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama sehingga secara spiritual dapat disembuhkan. Kita bersama punya tanggung jawab dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” kata Jaksa Agung.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa hadirnya balai rehabilitasi ini sebagai bentuk equality before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat).

“Spirit balai rehabilitasi untuk menekan overcapacity lembaga masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian bahwa rehabilitasi sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Ada pendekatan kolaborasi dengan semua stakeholder dan harus bisa berkontribusi serta melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK),” ujar Kajati Jawa Barat.

Menurut Asep, balai rehabiltasi bukan penjara namun tempat penyembuhan sosial, mental dan spiritual. Disadari balai rehabiltasi tidak menyalahi aturan hukum sebagaimana dalam Pasal 139 dan Pasal 140 KUHAP dan penyelesaian dengan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Balai rehabilitasi tidak saja sebagai kebutuhan tapi harapan baru masyarakat. Di beberapa daerah sudah dibentuk balai rehabilitasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Kajati Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menyambut baik diresmikanya balai rehabilitasi ini.

Menurut Ridwan Kamil, ini merupakan terobosan baru diera Jaksa Agung Burhanuddin. Sejarah mencatat bahwa lahir sebuah logika hukum yang tidak pernah terpikir oleh masyarakat awam melalui restorative justice.

Melalui restorative justice, kata Ridwan Kamil, hal-hal yang bisa dimusyawarahkan dan tanpa menghilangkan aspek hukum dapat menyelesaikan perkara (tanpa proses peradilan) dengan cara manusiawi.

“Kami optimis menatap peradaban masa depan dengan kearifan lokal, unsur musyawarah dan tanpa menghilangkan aspek hukum yang ada. Kami dukung langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam 6 masterplan yaitu pembukaan balai rehabilitasi. Kami dukung sebagai pemerintah daerah dengan pengadaan infrastruktur, seperti tanah dan bangunan untuk dimanfaatkan,” ujar Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa dengan adanya balai rehabilitasi ini sebagai upaya kepedulian pemerintah untuk menyelamatkan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Acara ini dihadiri juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto. (wan/inf)

Related posts

Pejabat Pemkot Surabaya Adu Skill Story Telling dalam Lomba Bercerita Sejarah

kornus

Pakde Karwo : Isi Kemerdekaan dengan Perkuat Daya Saing

kornus

Kemenkraf Optimis 2023 Pariwisata Nasional Bergairah