Surabaya (KN)- Satuan Reserse (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dan menggagalkan pengiriman 31 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dikirim ke Negara Malaysia.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, Jumat (7/1) mengungkapkan, para TKI ilegal tersebut ditangkap petugas karena mereka tidak memiliki dokumen resmi dan tidak memiliki izin resmi dari perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
Anom menjelaskan, penangkapan TKI tersebut awalnya Polisi mengikuti 3 mobil Suzuki Carry yang dipenuhi penumpang, karena curiga akhirnya petugas Reskrim dari Unit Idik V Polrestabes menghentikan 3 mobil tersebut. Rombongan mobil yang melintas beriringan dengan tujuan Bandara Juanda itu distop tepat di Jalan Tol Dupak Km 6, Surabaya sekitar pukul 00.15, Jumat (7/1) dini hari.
Petugas yang menghentikan laju 3 mobil tersebut, masing-masing Suzuki Carry nopol L 1223 NM, L 1224 T dan Suzuki Carry nopol L 1434 FT itu langsung melakukan penggeledahan. Dalam pemeriksaan ditemukan 31 orang yang akan diberangkatkan sebagai TKI di Malaysia itu tidak dibekali kelengkapan surat-surat dan dokumen kerja. “Surat dan paspor serta visa keberangkatan mereka sebagai pekerja di luar negeri tidak ada. Apalagi, jasa pengirimannya tidak resmi atau ilegal,” jelas Anom.
Ia menambahkan, sebenarnya ke 31 TKI tersebut adalah korban penipuan dari perseorangan yang berkedok jasa penyalur TKI. Modusnya, para pekerja dijanjikan akan memperoleh pendapatan yang besar, asalkan para calon TKI itu membayar biaya keberangkatanya sebesar Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta per orang untuk sekali jalan.
Selain itu, mereka juga harus menyerahkan surat-surat dan dokumen penting serta identitas diri masing-masing pekerja. Setelah itu, persyaratan tersebut dibawa tersangka dengan dalih sebagai bukti pengurusan paspor dan visa bekerja ke luar negeri.
“Makanya, waktu kami tangkap tidak satupun di antara mereka membawa identitas diri atau surat dan dokumen bekerja sebagai TKI. Mereka hanya diberi petunjuk untuk berangkat ke Malaysia dengan tiket pesawat yang sudah disediakan,” tuturnya
Sementara, dua pelaku yang berhasil diamankan beberapa jam kemudian adalah Dwi Agus Budi Setiawan (36) warga Perum Taloon Permai Blok I/18, RT 001/RW 007, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura dan Parman Sinaga (38) yang berdomisili di Jl Trunojoyo Gg Min RT 004/RW 003, Kelurahan Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Dua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 102 (1) huruf a UU RI No. 39/2004 tentang penampatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebesar 15 miliar, dan pasal 4 UU RI No. 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. (rif)
previous post