Surabaya (KN) – Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (12/12) telah berhasil menangkap empat tersangka narkoba. Para pelaku tersebut dikebloskan kedalam tahanan tahanan Mapolrestabes, polisi juga menyita barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Para pelaku yang tertangkap itu adalah Solah (57) warga Jl Kerto Menanggal Timur Surabaya, M Slamet (34) warga Desa Glagahsari, Pasuruan, Jawa Timur dan Anang Sunarko (35) warga Jl Granting Surabaya dan Jhony Wijaya (33) warga Randu Asri Sidoarjo, Jawa Timur.
Modusnya, Anang Sunarko (35), adalah seorang pengedar narkoba yang tergolong cukup cerdik. Agar tidak terdeteksi aparat, dia menyaru sebagai sales tas, padahal tas yang dibawanya hanya digunakan sebagai penyimpan narkoba ketika mengantarkan kepada pelangganya. Dengan modus tersebut dia berhasil lolos menjalankan bisnis haram tersebut selama setahun.
Tersangka ditangkap di Jl Kedundoro Surabaya oleh petugas Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya ketika akan mengantarkan barang haram itu kepada pelangganya. Ketika itu tersangka menyaru sebagai sales tas, tapi setelah digeledah di dalam tasnya, petugas menemukan barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 1,23 gram.
“Pelaku tak berkutik ketika ditemukan sabu-sabu dalam tasnya,” ujar Kompol Leonard Sinambela, Waka Satreskoba Polrestabes Surabaya Senin (10/12).
Sementara menurut pengakuan tersangka, dirinya menyaru sebagai sales tas agar kedoknya tidak terdeteksi aparat. Selama ini, tersangka merasa aman menjadi pengedar narkoba dengan kedok itu. “Saya sudah sekitar satu tahun berkedok sales tas, dan tidak terdeteksi aparat, baru sekarang tertangkap,” ujarnya.
Ketika ditanya mendapatkan ide dari mana tersangka menyaru sebagai sales tas, Anang mengaku ide itu muncul ketika dirinya memiliki teman yang bekerja sebagai seorang sales tas. Dari situlah dia berpikir, jika menjadi pengedar narkoba dengan berpura-pura menjadi sales tas dengan membawa tumpukan tas di jok sepeda motor, polisi tidak akan mencurigai. “Tapi akhirnya dicurigai juga dan ditangkap,” tuturnya.
Setelah ditangkap di Jl Kedungdoro, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka, dan berasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,98 gram, dua buah serok plastik, dua buah pipet kaca, dan satu buah korek api. “Jadi total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2, 3 gram sabu,” kata Leonard.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I,” tegasnya. (red)
Foto : Kompol Suparti menunjukan barang bukti dan empat tersangka narkoba
