KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Pendaftaran Capim KPK Dibuka, Ini 9 Kriteria yang Diusulkan Koalisi Masyarakat Sipil

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Pendaftaran calon pimpinan (Capim) KPK mulai dibuka Senin (17/6/2019) hari ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pihak yang ingin mendaftar. Dilihat dari situs Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id, pendaftaran dibuka hingga 4 Juli 2019.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim berkas permohonan lewat pos ke alamat sekretariat Pansel capim KPK atau via email ke panselkpk2019@setneg.go.id.

Permohonan pendaftaran paling lambat diterima pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB. Ada sejumlah berkas yang harus dikirimkan mulai dari surat lamaran bermaterai Rp 6.000 hingga makalah tentang ‘Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi’.

Berikut daftar berkas pendaftaran yang harus diserahkan ke Pansel capim KPK:

1. Surat lamaran dengan materai
2. Daftar riwayat hidup
3. Foto berwarna terbaru tiga lembar dengan ukuran 4×6
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi NPWP
6. Fotokopi ijazah S1, S2 dan S3 yang sudah dilegalisir
7. Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang kurangnya 15 tahun, dibuat dengan materai.
8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
9. SKCK asli dan masih berlaku
10. Surat pernyataan dengan materai tidak tersangkut partai politik.
11. Surat pernyataan di atas materai, jika terpilih bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. Bersedia tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK. Lalu, bersedia melaporkan harta kekayaannya.
12. Makalah tentang Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Maksimal 10 halaman, font 11 Arial, spasi 1,5.

Bagi pendaftar yang mengirim berkas lewatsurat elektronik, berkas berupa hardcopy harus diserahkan saat uji kompetensi. Syarat lengkap serta contoh berkas daftar riwayat hidup dan surat pernyataan dapat dilihat di setneg.go.id.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai, ada 9 kriteria yang patut diperhatikan dalam seleksi Capim KPK periode 2019-2023. Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menjelaskan, Capim KPK harus memiliki visi kuat dalam penindakan dan pencegahan korupsi.

“Sejatinya dalam memahami pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pemidanaan penjara saja, akan tetapi ke depan pimpinan KPK harus juga berfokus pada isu pemulihan kerugian negara,” kata Kurnia.

Dalam pencegahan, Capim KPK patut memaksimalkan pembangunan budaya antikorupsi. Selain itu, calon juga harus memaksimalkan mandat yang dimiliki KPK sebagai anggota tim nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

“Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi. Pimpinan KPK ke depan mesti memahami lebih dalam terkait dengan hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna dalam rangka keberlanjutan penanganan perkara korupsi,” katanya.

Ketiga, kata Kurnia, calon harus memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia. Ia berharap pimpinan KPK mendatang memiliki pengetahuan serta kemampuan untuk memastikan internal lembaga antikorupsi tersebut solid.

“Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu,” katanya.

Keenam, calon harus memiliki kemampuan komunikasi publik dan antarlembaga yang baik. Kurnia menjelaskan, pimpinan KPK mendatang perlu menjaga cara berkomunikasinya karena mereka diawasi publik.

“Selain itu, kemampuan komunikasi antarlembaga juga mesti dimiliki oleh pimpinan KPK mendatang. Kemampuan untuk saling bersinergi antarpenegak hukum menjadi salah satu yang utama harus dimiliki oleh pimpinan KPK,” katanya.

Ketujuh, menurut Koalisi, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu. Poin ini dinilainya mutlak dipenuhi calon pimpinan KPK mendatang. Sebab, apabila pimpinan KPK mendatang pernah menerima sanksi hukum atau etik, bisa menurunkan kredibilitas KPK.

“Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK. Hampir setiap tahun KPK selalu didera dengan isu-isu pelemahan KPK, mulai dari revisi UU KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahkan tindakan kriminalisasi beberapa pegawai maupun pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Terakhir, calon harus memiliki kepribadian atau karakter yang sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dalam aturan ini tertera berbagai nilai yang semestinya dimiliki oleh pimpinan KPK, misalnya, integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Narasi di atas harus menjadi pegangan bagi tiap-tiap orang yang ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK,” pungkasnya.

Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini juga beranggotakan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Transparency International Indonesia, Saya Perempuan Anti Korupsi, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.(dtc/kcm/ziz)

Related posts

Sinkronisasi Rencana Penanganan Banjir dengan Pemimpin Terdahulu

kornus

ITS Perluas Kolaborasi dengan MNU di Bidang Kemaritiman dan Industri

kornus

Cegah Banjir, Wali Kota Eri Ingatkan Pengembang Perumahan Soal Kolam Penampungan Air

kornus