KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Satreskoba Polrestabes Sita Ribuan Ineks

Surabaya (KN) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita barang bukti ribuan ekstasi (ineks). Ini setelah polisi melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka Ye Xiao Ying (47), warga negara China yang tinggal di Jl Dukuh Kupang Barat Surabaya. Dari pemeriksaan diketahui bahwa tersangka masih menyimpan ribuan barang bukti lain di sebuah bank dalam bentuk Safe Deposito Box.

Dari pengembangan itu petugasberhasil menyita dua bungkus plastik yang masing-masing berisi 370 butir pil ekstasi dengan logo pink love dan plastik berikutnya berisi 500 butir ekstasi dengan logo butterfly serta 15 ikat yang masing-masing ikat berisi 250 butir happyfive. Total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 870 butir ekstasi, 3.750 butir happy five, dan 0,5 kg sabu-sabu dalam bentuk kristal diamankan dari Safe Deposito Box Bank Panin Jl M Duryat Surabaya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika dengan ancaman hukuman selama dua puluh tahun penjara.

“ Anggota kami cepat bergerak setelah diketahui pelaku masih menyimpan ribuan barang haram itu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Sudamiran, Selasa (20/11) kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya. (red)

 

Foto : Kompol Sudamiran tunjukan barang bukti ribuan ineks di Polrestabes Surabaya

Related posts

Realisasi Pendapatan dan Belanja Provinsi Jatim TA 2022 Meningkat Dari TA 2021, Gubernur Khofifah Sampaikan Terimakasih Atas Kerja Keras dan Kinerja Seluruh OPD Pemprov Jatim

kornus

Puspen TNI dan Kementerian Pertahanan Inggris Adakan Pelatihan Operasional Media

kornus

Walikota Ajukan Tambahan Dana Rp 7 M Untuk Beli Pertamax Mobdin Pemkot

kornus