KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Satpol PP Surabaya Tutup Paksa Empat Minimarket Bodong

Surabaya (KN) – Dalam rangka menegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menutup paksa empat minimarket, Senin ( 27/8 ). Keempat minimarket tersebut adalah Alfamart di kawasan Tambak Dalam, Asem Jaya, Basuki Rahmad, dan Indomart Jl Tidar, Surabaya.

Menurut Kepala Satpol PP Irvan Widyanto, penutupan ini terpaksa dilakukan karena minimarket tersebut belum mengantongi Ijin Gangguan atau HO (Hinderordonnantie). Nakalnya lagi, meski tidak mengantongi ijin ternyata minimarket tersebut nekad beroperasi sejak lama. “Kita terpaksa melakukan penutupan keempat minimarket tersebut,” terang Irvan.

Ditegaskan Irvan, tindakan Satpol PP menutup keempat minimarket tersebut telah sesuai prosedur. Yakni pemilik minimarket atau pasar modern itu telah dikirimi surat pemberitahuan terlebih dahulu dan diberikan surat teguran hingga tiga kali.

“Kita sudah melayangkan teguran sebanyak tiga kali. Tapi setelah kita periksa terakhir kali, pengelola tidak dapat menunjukkan surat ijin. Ya terpaksa kami tutup paksa sekarang,” tegas irvan.

“Rencananya besok kita juga akan menutup dua minimarket lagi. diantaranya di Jl Kali Butuh dan Mayjen Sungkono,” pungkasnya.

Sementara Pemkot Surabaya dianggap tak serius dalam penataan minimarket Alfamart dan Indomart yang semakin menjamur di perkampungan. Padahal selama belum ada pembahasan Raperda RTRW, minimarket sering dipersoalkan oleh Pemkot. Bahkan sudah ada penertiban terhadap minimarket nakal sebelumnya. Nyatanya dalam Raperda RTRW itu, masalah minimarket tak disinggung sama sekali.

Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya Alfan Khusaeri, pihaknya sudah sempat mempertanyakan hal itu ke Bappeko Surabaya. Namun Kepala Bapeko Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, masalah minimarket atau toko modern itu memang tak diatur dalam RTRW, namun Pemkot akan mengaturnya dalam Perda Rencana Tata Ruang Kota (RTRK).

“Ini jelas tak terlihat keseriusan Pemkot dalam melakukan penataan minimarket. Kalau diatur dalam RTRK tentu tak jelas, seharusnya memang diatur dalam RTRW.  Selama ini memang ada zoningisasi minimarket yang boleh dibangun di kawasan perdagangan, bukan di pemukiman atau pekampungan. Nyatanya itu juga tak jalan,” kata Alfan.

Dia juga menjelaskan, Jakarta sudah mengatur kalau keberadaan minimarket itu harus berada di pemukiman yang memiliki penduduk 50 ribu jiwa. Itu juga hanya untuk satu minimarket. Di Banyuwangi, diatur jarak minimarket harus 1 Km dari pasar tradisional. “Kenapa Surabaya tak mau mengatur seperti itu, Pemkot Surabaya saya anggap tak serius,” tegas Alfan. (anto)

 

Foto : Ilustrasi petugas Satpol PP Surabaya segel minimarket bodong

Related posts

Ketua Deskranada Arumi Bachsin Kenalkan Produk UMKM Jatim ke Dekranasda Palalawan Riau

kornus

Gubernur Tekankan Pentingnya Moralitas dan Etika Pada CPNS

kornus

RSUD Pemkot Perlu Lebih Dioptimalkan

kornus