KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Satpol PP Kembali Segel Enam RHU Tak Berizin

Surabaya (KN) – Setelah menyegel delapan Rumah Hiburan Umum (RHU) tak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (Satpol PP), Kamis (8/3) malam, kembali menyegel RHU bodong. Kali ini terdapat enam RHU yang tidak memiliki izln Kepariwisataan yang disegel.

Penyegelan keenam tempat RHU tersebut lebih diutamakan pada rumah makan. Seperti, di Jl. Nias, Kartini, dan Gayungsari, Surabaya. Alasan penyegelan sementara pada RHU tersebut, lebih tertuju pada persoalan prosedural.

Kasi Operasional Satpol PP mengatakan, sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan untuk menutup sementara RHU yang belum melengkapi izin.

“Hari ini (kemarin,red) kita beroperasi di enam titik RHU, di seluruh wilayah Surabaya. Semuanya terpaksa kami segel untuk sementara. Seperti rumah makan di Jl Embong Malang yang tidak memiliki izin dari dinas pariwisata, hanya memiliki HO. Operasi kali ini, memenuhi target seperti delapan titik sebelumnya,” jelasnya. (anto)

Foto : Satpol PP Surabaya menyegel RHU, Kamis (8/3) malam

Related posts

Ratusan Karyawan Pabrik Kertas Leces Unjuk Rasa Menentang Pengengkatan Manajer Baru

kornus

Diperingatan Hari Hutan Internasional 2024, SIG Tanam Lebih dari 500 Ribu Pohon di Lahan Pascatambang Pabrik Tuban

kornus

Gelar Veteran Mengajar Via Virtual, Pemkot Surabaya Terus Tumbuhkan Semangat 45

kornus