KORAN NUSANTARA
ekbis indeks

Sari Roti Terbukti Monopoli Pasar, Didenda Rp 2,8 Miliar

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) yang merupakan produsen induk Sari Roti terbukti melakukan praktik monopoli pasar. Praktik monopoli pasar yang dilakukan Sari Roti ini jelas melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010. Sehingga, Sari Roti dijatuhi hukuman denda senilai Rp 2,8 miliar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bersalah kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) akibat telat melaporkan aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.

“Menyatakan bahwa Terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010,” kata Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi membacakan amar putusan di Ruang Sidang KPPU, kemarin.

Dalam pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, Anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.

“Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018,” jelasnya.(kcm/ziz)

Related posts

Tujuh Belas Tamu Hotel Empire Palace Surabaya Terjebak di Dalam Lift

kornus

DPRD Jatim Minta Pemprov Bentuk BUMD Bidang Pelabuhan

kornus

Tutup PKN II BPSDM Jatim, Pj Gubernur Adhy Apresiasi Inovasi Terbaik dan Minta Alumni Jadi Agent of Change

kornus