KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Sanksi Menanti Bagi Pelanggar PSBB Surabaya Raya ahap Kedua

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Beberapa personel TNI-Polri dari Satuan Koramil Krembangan, Yon-Arhanudse-8 dan Polres Tanjung Perak terlihat bersiaga di pintu exit tol Pelabuhan Tanjung Perak, Jl Laksda M. Nasir, Surabaya, Kamis (14/5/2020) malam.Satu-persatu mobil yang terlihat keluar dari pintu tol tersebut, dihentikan oleh petugas gabungan. Bahkan, pengendara pun diminta untuk mengikuti proses pemeriksaan Covid-19 oleh petugas di posko yang sudah disediakan.

“Pertama, kendaraannya harus disemprot disinfektan. Selanjutnya, pengendara kita minta untuk turun sampai kita lakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Danramil Krembangan, Mayor Chb Sukimun.

Upaya itu, kata dia, merupakan tindaklanjut dari penerapan PSBB tahap kedua yang mulai diberlakukan beberapa waktu lalu di Surabaya.

“Kita semua bersinergi dengan aparat dan petugas terkait. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, ya nanti ditindak,” bebernya. “Tidak ada lagi peringatan atau teguran. Langsung ada sanksi,” imbuh Sukimun.

Related posts

Menyambut Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Selama November 2020

kornus

Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Apel Siaga Gabungan Pengendalian Karhutla Tahun 2024

kornus

SKPD Pemprov Jatim Diminta Umumkan Pengadaan Barang Mulai 1 Desember

kornus