KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Saat Operasi Penegakan Perda, PPNS Harus Dilengkapi Surat Keterangan

Surabaya (KN) – Setiap operasi penegakan Peraturan Daerah(Perda) harus mengikutsertakanh Penyidik Pegawai negeri Sipil(PPNS) yang dilengkapi Kartu Tanda PPNS(KTPPNS).  Aturan ini akan ditegaskan dalam Perda PPNS yang bakal disahkan Jum’at, (22/8/2014) mendatang.“Semua operasi penegakan Perda  yang dilakukan Pemkot harus menyertakan PPNS sebagai pelaksana penyidikan. PPNS sendiri harus membawa KTPPNS dalam melaksanakan tugas,” demikian ditegaskan anggota Pansus Perda PPNS, Agus Sudarsono, Rabu(20/8/2014).

Dengan demikian, lanjut Agus, masyarakat bisa menanyakan KTPPNS pada petugas ketika ada operasi penegakan Perda sehingga tidak ada operasi di luar ketentuan. “Jadi kalau ada operasi penegakan Perda , tanyakan keberadaan KTPPNS ini. Jika dalam tim itu tidak membawa bisa dikatakan illegal,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan KTPPNS adalah wajib mengingat kartu ini menjadi semacam sertifikasi penyidik formal yang diakui Negara. Untuk mendapatkan KTPPNS, lanjut Agus, seorang PNS harus mengikuti pendidikan penyidik PNS dan mendapatkan sertifikasi oleh Kemenkumham.
“Jadi jabatan PPNS ini jabatan professional yang ditegaskan oleh Negara dalam hal ini Kemenkumham,” terang Agus.
Agus menjelaskan, dalam Perda PPNS yang merupakan Perda pamungkas DPRD Surabaya periode ini, juga ditegaskan posisi PPNS dalam birokrasi

Pemkot Surabaya. Dalam Pasal 2, kata politikus Golkar ini, ditegaskan PPNS melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Wali kota melalui kepala SKPD masing-masing  dengan koordinasi Satpol PP.

“Artinya setiap operasi penegakan Perda pasti melibatkan Satpol PP dan PPNS, tanpa keduanya anda bisa mempertanyakan legalitasnya,” terang Agus.

Sementara mengenai kondisi PPNS di Pemkot Surabaya, Agus menginformasikan saat ini ada sekitar 92 PPNS yang tersebar di setiap SKPD. Namun dari jumlah tersebut, lanjut Agus, hanya 32 PPNS yang berhak melakukan penyidikan.

Sementara 30 orang masih mengikuti pendidikan PPNS dari Kemenkumhan dan sisanya 30 personil tidak bisamelaksanakan tugasnya sebab KTPPNS sudah habis masa berlaku serta harus diperbaharui.

“ Namun jumlah ini kalau saya rasa sangat kurang melihat banyaknya persoalan Perda di Surabaya. Setidaknya harus ada 250-an PPNS di Pemkot,” terangnya.

Saat ini Pemot juga sedang mempersiapkan 30 personel PNS lagi untuk mengikuti pendidikan PPNS. (anto)

Related posts

Wagub Emil Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah Optimalkan Digitalisasi dan Inklusi Keuangan

kornus

Presiden Jokowi: Sensus Pertanian 2023 demi akurasi kebijakan

Kapuspen TNI: Keamanan Jadi Tolak Ukur Majunya Suatu Bangsa

kornus