KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

RUU KIA Berikan Kesejahteraan bagi Ibu dan Pemenuhan Hak Anak

Jakarta, mediakorannusnatara.com – Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dapat memperkuat komitmen bersama lintas sektor dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya untuk memberikan hal terbaik pada kesejahteraan ibu dan pemenuhan hak anak.

“Oleh karena itu, Pemerintah menyatakan dukungan penuhnya terhadap gagasan RUU KIA tersebut,” ucap Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Agustina Erni dalam keterangan yang diperoleh pada Rabu (22/6/2022).

Erni menuturkan pemerintah berupaya mengikis kesenjangan gender di Indonesia dengan meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang hingga saat ini masih terdapat kesenjangan dalam pemberian upah, dimana perempuan lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki.

“Diharapkan dengan adanya RUU KIA ini, dimana perempuan diberikan kesempatan untuk mengasuh anak dan juga bekerja dapat terus meningkatkan TPAK perempuan di Indonesia, dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki,” ujarnya.

Disamping itu, kehadiran RUU KIA juga menjadi penting terutama pada pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa mendatang. “Hal menarik di dalam RUU KIA ini adalah terkait pemberian cuti melahirkan selama enam bulan. Pemberian cuti ini sangat mendukung kesejahteraan ibu pasca melahirkan, dan tentu bagi anak. Selain itu, RUU KIA ini menitikberatkan pada tumbuh kembang anak di masa golden age yang merupakan periode krusial dalam pembentukan generasi mendatang,” lanjut Erni.

Selain menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan RUU KIA, ia menyampaikan saat ini Kemen PPPA tengah menyusun standarisasi tempat penitipan anak atau daycare yang memiliki urgensi cukup tinggi sehingga baik pemerintah, pemerintah daerah, hingga sektor swasta dapat menjadikan standar tersebut sebagai acuan.

“Jika suatu hari nanti kami berhasil menyusun kebijakan terkait daycare, baik berbasis komunitas atau kebijakan pemerintah, ini akan sangat membantu bagi ibu-ibu yang bekerja pada sektor formal dan informal,” tuturnya.

Erni juga mengingatkan terkait edukasi yang perlu didapatkan bagi kedua orang tua anak, khususnya bapak terkait pentingnya seribu hari pertama kehidupan (HPK) atau masa golden age anak. “RUU KIA ini sangat sejalan dengan tugas dan fungsi dari Kemen PPPA sehingga dapat menjadi program yang sangat bagus, terutama bagi kedua orang tua dalam memerhatikan tumbuh kembang anak,” tutup Erni.(wan/inf)

 

Related posts

Open House di Kediamannya, Gubernur Khofifah Terima Silaturahmi Badan Pengurus Antar Gereja Se Jatim

kornus

Harga Cabe Rawit di Pasar Rakyat Jatim Rata-Rata Rp 19 – 20 Ribu/Kg

kornus

Mahasiwa Persoalkan Pembatasan Mimbar Akademik ke MK