KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Rochani : Selama Tahapan Pemilu dan Pemilihan Seretak 2024, Anggota KPU Wajib Menunda Sementara Kegiatan Akademik

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Seluruh Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang saat ini sedang menjalankan perkuliahan wajib menunda kegiatan akademik/berhenti studi sementara sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Demikian ditegaskan Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani pada Rapat Koordinasi Penundaan Kegiatan Akademik/Berhenti Studi Sementara bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang digelar pada Kamis (21/7/2022) secara daring, dari pukul 10.00 sampai 11.30 WIB.

“Kita telah memasuki tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sejak 14 Juni 2022 yang lalu. Sehingga sejak tanggal tersebut, teman-teman sudah berkewajiban mengajukan cuti hingga berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta berakhirnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Yang mana untuk tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mulainya berhimpitan dengan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024,” tutur Rochani kepada seluruh peserta Rakor daring.

Mantan Ketua KPU Kota Batu ini menjelaskan, pada prinsipnya dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 diatur bahwa Anggota KPU boleh mengikuti kegiatan perkuliahan namun diluar tahapan.

“Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 ini belum mengalami perubahan. Artinya, norma terkait izin perkuliahan masih tetap berlaku. Jika kegiatan perkuliahan diizinkan selama diluar tahapan, maka ketika memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan izin perkuliahan tersebut tidak berlaku. Hal ini juga diperjelas dengan Keputusan 597/SDM.13/04/2021 yang mengatur norma untuk cuti kuliah ketika dalam tahapan,” tuturnya.

Selanjutnya, dengan terbitnya Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 514/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal Penundaan kegiatan akademik/berhenti studi sementara bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kembali mempertegas agar Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sekarang ini sedang menjalankan perkuliahan wajib menunda kegiatan akademik/berhenti studi sementara.

“Di dalam surat tersebut teman-teman juga diminta segera mengirimkan surat cuti akademik atau sebutan lain ke KPU secara kolektif melalui KPU Provinsi paling lambat 31 Juli 2022,” jelas Rochani.

Peserta dalam kegiatan rakor tersebut terdiri dari anggota KPU Kabupaten Pacitan  Aswika Budhi Arfandy, anggota KPU Kabupaten Bondowoso Heniwati, anggota KPU Kabupaten Trenggalek Muhammad Indra Setiawan, anggota KPU Kabupaten Pasuruan Abdul Kholiq, anggota KPU Kabupaten Malang Khilmi Arif, anggota KPU Kabupaten Lumajang Sohudi, anggota KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari, anggota KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad. (KN01)

Related posts

KPK lakukan OTT penyelenggara negara di Balikpapan

Tak Ingin Perda Pengelolaan Sampah Regional Jadi Macan Ompong, Komisi D DPRD Jatim Minta Masukan Sejumlah Pihak

kornus

Komisi E DPRD Jatim Dorong Penambahan Pagu Anggaran untuk UPT Penanganan Sosial

kornus