KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Tak Ingin Perda Pengelolaan Sampah Regional Jadi Macan Ompong, Komisi D DPRD Jatim Minta Masukan Sejumlah Pihak

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi D DPRD Jawa Timur terus mematangkan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah regional sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Revisi Perda ini diharapkan menjadi solusi agar pengelolaan sampah di Jatim lebih komprehensif.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Satib menyatakan, selama ini pihaknya terus berkonsentrasi pada penyelesaian tentang revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional di Provinsi Jatim. Bahkan sekarang, beberapa tahapan sebelum disahkannya Raperda menjadi Perda pun telah dilalui.

“Sekarang ini tahapan berikutnya yang paling strategis, kita mencari masukan dari berbagai wilayah yang ada di Jatim,” kata Satib usai rapat Komisi dengan sejumlah pihak agenda pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Regional di ruang siding paripurna DPRD Jatim, Selasa (12/7/2022).

Ketua dan anggota Komisi D DPRD Jatim dr, Agung Mulyono (tengah) bersama sejumlah pihak pada rapat pembahasan Perda pengelolaan sampah regional di ruang sidang paripurna DPRD Jatim, Selasa (12/7/2022).

Dalam rapat tersebut, pihaknya juga menghadirkan perwakilan instansi dari kabupaten/kota di Jawa Timur. Mulai dari Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum hingga Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda). Juga, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian PUPR yang hadir sebagai narasumber.

“Hadir juga beberapa perusahaan yang kita anggap sebagai produsen sampah. Itu kita undang juga dalam satu forum, kita ingin mencari masukan-masukan dari daerah-daerah di Jatim dan pengusaha tadi kira-kira dengan Perda yang sedang kami susun seperti ini apa masukan mereka,” ujar dia.

Politisi Partai Gerindra itu menginginkan, revisi Perda pengelolaan sampah regional yang diinisiasi Komisi D DPRD Jatim tak hanya menjadi macan ompong. Artinya, Perda sudah selesai dan disahkan namun tidak berjalan. “Kita ingin Perda selesai dan ini juga bisa dijalankan,” tegasnya.

Menurut dia, banyak masukan yang diterima Komisi D dalam pembahasan Raperda tersebut. Seperti di antaranya adalah mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau dua daerah atau lebih.

‘Karena TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Regional ini dibangun untuk memfasilitasi lebih dari satu daerah, minimal dua daerah,” ungkap dia.

Dengan adanya PKS itu, kata dia, maka tidak menutup kemungkinan ke depan akan diatur mengenai Tipping Fee. “Nah tipping fee inilah yang kita fasilitasi. Ketika pengelolaan sampah ada di satu wilayah tersebut,” tambahnya.

Oleh sebabnya, dia mengatakan, bahwa pembahasan revisi Perda pengelolaan regional ini harus terus dikawal. Sebab, selama ini permasalahan sampah dinilainya bukan persoalan mudah.

“Karena tidak semua wilayah punya tempat sampah (TPA), seperti wilayah-wilayah perkotaan. Dari sini kita ingin kota yang dekat dengan kabupaten mungkin bisa sinergi dalam rangka dibangun tempat pembuangan sampah bersama,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

KASAD Revitalisasi Cagar Budaya Makam Auliya’ Sono – Sidoarjo, Gubernur Khofifah : Ini Menjadi Pengungkit Tonggak Peradaban Keilmuan di Sidoarjo

kornus

Ini Jenis Mobil yang Dapatkan Relaksasi PPnBM

Kemenkes sebut 156 Obat Sirop Boleh diresepkan