KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Retribusi Kebersiahanmencekik, Komisi B Tuding DKP Ngawur Dalam Menggali Sumber Pendapatan

DPRD SbySurabaya (KN)- Perda nomor 4 tahun 2000 tentang retribusi sampah yang dijadikan sebagai dasar DKP untuk menaikkan retribusi kebersihan, oleh warga Kel Gebang Putih dituding berbau pungli. Sementara Komisi B DPRD Surabaya meminta agar DKP melakukan survey ulang serta melakukan sosialisasi, karena DKP dianggap terima data asal-asalan.

Kenaikan retribusi kebersihan dari Rp 500 menjadi Rp12.000 dirasakan memberatkan dan disoal masyarakat Surabaya. Warga menilai retribusi yang pungutannya bersamaan atau dijadikan satu dengan pembayaran rekening PDAM itu tanpa diawali sosialisasi. Celakanya, penetapan kenaikan tanpa melalui pembahasan di Komisi B DPRD Surabaya, lantaran menjadi keputusan sepihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya.

Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Syueb mengatakan, sedikitnya 5.575 warga di wilayah RW-III mengadu ke pihaknya. Pasalnya, retribusi kebersihan naik signifikan, tanpa didahului sosialisasi dan tidak ada parameter baku yang menjadi dasar kenaikan restribusi tersebut.

Secara pribadi, Syueb yang warga RW-III Kelurahan Gebang Putih ini merasakan sendiri kenaikan tersebut. Sebab, rumahnya berada di Jl Asem Payung Gang Pertolongan yang lebarnya tak lebih dari 4,5 meter. Namun faktanya, besaran retribusi untuk semua rumah dipukul rata, dikenakan Rp 12.000 atau sama dengan rumah yang ada di tepi jalan protokol dengan lebar minimal 6,5 meter.

Saat hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Syueb menunjukan bukti pembayaran rekening PDAM rumahnya untuk bulan Januari dan April 2011. Retribusi kebersihan pada rekening Januari tertera Rp 500, sedangkan bulan April kemarin tercantum Rp12.000 .

“Retribusi kebersihan naik Rp 12.000 per bulan itu untuk apa? Selama ini warga sudah dipungut retribusi kebersihan di kampung tiap bulan. Kita berharap kenaikan retribusi dipertimbangkan kembali,” kata Syueb saat rapat dengar pendapat di Komisi B, Selasa (3/5).

Menurut Syueb, LKMK menyesalkan tidak dilibatkannya Komisi B dalam pembahasan kenaikan restribusi tersebut. Karena itu, LKMK kemarin sempat mengancam melaporkan DKP ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pungli. LKMK menuding selisih kenaikan sebagai bagian pungutan liar (pungli) karena tanpa sosialisasi serta parameter baku.

Sekretaris DKP Aditya Wasita merespon sorotan LKMK tersebut. Menurutnya, pemungutan berikut kenaikan retribusi berdasar Perda 4/2000 tentang retribusi sampah. “Adalah tanggung jawab Pemkot untuk memungut sampah dari TPS (tempat penampungan sementara) ke LPA (lahan pembuangan akhir). Sedangkan dari rumah-rumah (warga) ke TPS diangkut petugas dengan gledekan, dan ini yang dibayar dari partisipasi warga,” jelas Aditya.

Aditya menampik keras jika sosialisasi sama sekali tak dilakukan pihaknya. Karena itu, dia minta warga mengajukan keberatan, dan DKP bersama PDAM akan melakukan sosialisasi sekaligus survey ulang.

Kenaikan retribusi kebersihan, kata Aditya, juga dilatarbelakangi kenaikan kelas dan lebar jalan. Biasanya lebar jalan berubah setelah di-paving. Jadi lebar jalan itu termasuk berem atau selokan. Pengukuran mulai pagar rumah. Rumah di tepi jalan kurang dari 4,5 meter, retribusi kebersihannya Rp 500, kalau di tepi jalan dengan lebar lebih dari 6,5 meter Rp12.000,” jelasnya.

Aditya menambahkan, pendapatan dinasnya dari retribusi kebersihan per April kemarin turun menjadi Rp1,5 miliar. Padahal, tiga bulan sebelumnya, Januari-Maret pendapatanya Rp 2 miliar per bulan. “Penurunan itu karena banyak rumah yang turun status, dari yang semula Rp12.000 menjadi Rp 500 pasca survei ulang per Februari,” katanya. Dan hasil survei resmi diberlakukan per bulan April.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud menuding DKP kurang kreatif dalam menggali pos-pos atau sumber pendapatan baru. “DKP mau enaknya sendiri, ambil jalan pintas menaikan retribusi kebersihan tanpa memperhatikan warga,” kata Machmud seusai hearing.

Anggota dewan mantan wartawan ini menuding Aditya mengada-ada terkait bertambahnya lebar jalan setelah di-paving. “Yang namanya jalan itu ya sama, antara sebelum dan sesudah di-paving. Saya minta ini (kenaikan) dievaluasi ulang, disurvei lagi, dan perlu disosialisasikan. Ini sepertinya tak ada efek, tapi berdampak besar,” kata Machmud.) (anto/cok)

Related posts

Pemkot Surabaya Terapkan KTP Digital Pertama di Indonesia

kornus

Pemkot Kitakyushu Berencana Bangun Powerplan di Surabaya

kornus

Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Hari TNI ke-68

kornus