KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Renovasi Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda Menyimpang Dari Sepek

Surabaya (KN) – Pembangunan ulang gedung cagar budaya di kompleks Balai Pemuda yang masuk tipe A, sudah rampung dan sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang). Namun dalam penyelesaiannya, ada penyimpangan yang dilakukan kontraktor pelaksanan pemenang lelang dan Pemkot. Yakni tak dikerjakanya tiga cungkup di atas gedung cagar budaya tersebut dan bangunan bagian gedung yang tak sesuai aslinya.

Padahal jika itu gedung cagar budaya tipe A, tak boleh ada perubahan apapun, harus sesuai bentuk aslinya. Namun dalam pembangunan yang dilaksanakan CV Pelita Jaya, sudah menghilangkan bagian dari nilai cagar budaya tipe A.

Saat masalah ini dipermasalahkan DPRD Surabaya, namun Agus Imam Sonhaji selaku kepala DCKTR menegaskan jika itu tak masalah dan akan dianggarkan ulang pada tahun anggaran berikutnya, 2014. Ironinya, hal ini diterima dewan begitu saja. Padahal jika dianggarkan ulang, tentu harus membongkar lagi bangunan atap yang sudah jadi tersebut.

Hal inilah yang dipersoalkan AH Thony dari Masyarakat Pencinta Cagar Budaya, Von Vaber Surabaya. Menurut Thony, pihaknya juga sudah melaporkan penyimpangan itu ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Harapannya, pihak kejaksaan turun tangan atas pengerjaan proyek yang dinilai ada unsur korupsi karena menyimpang dari sepesifikasi teknis.

“Dari data perencanaan yang ada, desainnya menampilkan tiga cungkup yang saat ini hilang karena tak dikerjakan oleh kontraktor. Bahkan anggarannya juga ada. Total untuk perbaikan gedung cagar budaya tipe A itu senilai Rp1,3 miliar dan itu meliputi pekerjaan pendahuluan, penggarapan tanah, pondasi dan kolom serta atap keseluruhannya. Tapi nyatanya, dalam gambar perencanaan ada tapi tak dikerjakan sama sekali,” kata Thony kepada wartawan di DPRD Surabaya, Senin (18/2/2013).

Bagi AH Thony, pihak pelaksana proyek telah melanggar pasal 77 ayat (2) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan UU tentang Proyek. “Ini bukan proyek gampang, karena ini terkait cagar budaya. Jadi pengerjaannya harus hati-hati tak boleh sembarangan, apalagi itu terkait pemugaran cagar budaya tipe A yang sebenarnya tak boleh ada perubahan apapun. Saya menilai, dewan kebangetan karena menganggap enteng penyimpangan itu. Mosok ada penyimpangan di sebelah gedung dewan lolos kontrol. Semut di seberang lautan tampak, tapi gajah di pelupuk mata tak tampak. Kita tak menuding dewan tutup mata, tapi kita minta agar dewan peduli dengan keberadaan cagar budaya,” beber Thony yang juga mantan anggota DPRD Surabaya priode 1999-2004 ini.

Dalam waktu dekat ini, Von Vaber akan meminta difasilitasi komisi di DPRD Surabaya agar masalah itu diselesaikan. Jangan hanya bisa menerima proyek sejak 30 Januari lalu, padahal ada penyimpangan.

Kepala DCKTR, Pimpinan proyek, pengawas dinas, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana proyek harus bertanggungjawab dengan kondisi tersebut. Sudah jelas ada kesalahan, tapi Pemkot malah sudah membayar dan menerima pekerjaan yang dianggap sudah rampung 100 persen tersebut. Padahal cungkup itu dianggarkan tapi dalam penyelesaian proyeknya malah tak dikerjakan.

Lebih lanjut AH Tony menegaskan, sesuai UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 77 ayat 2, pemugaran cagar budaya harus memperhatikan keaslian, bentuk dan tata letaknya. Setelah melihat bangunan pasca renovasi yang menghilangkan tiga cungkup dan bagian belakang gedung yang tak sesuai aslinya itu, AH Thony yakin terdapat unsure kesengajaan.

Staf Pengajar universitas Dr. Soetomo ini  memperkirakan keberadaan cungkup tersebut fungsinya untuk ventilasi. “Pandangan arsitektur dulu, kemungkinan karena daerah tropis tidak ada AC, maka untuk sirkulasi udara” paparnya.

Thony menepis, Jika Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya berdalih, karena anggaran tidak mencukupi akan dialokasikan tahun 2013. Menurutnya, alasan itu untuk menutup-nutupi kesalahan yang diperbuat oleh kontraktor, tapi itu sangat lucu. “Gak usah nutup-nutupi salah kontraktor,  apa untungnya” tegas pria alumnus UGM ini.

Mantan anggota Komisi E DPRD Surabaya ini mengungkapkan, pelaku perusakan benda cagar budaya  sesuai peraturan perundangan dapat dikenai sanksi pidana. ‘Sanksi pidana bisa berupa Penjara  paling singkat 1 tahun, paling  lama 15 tahun. Sementara  denda minimal 500 juta,  paling banyak 5 miliar” terangnya. (anto)

 

Foto : Gambar perencanan renovasi gedung cagar budaya balai Pemuda

Related posts

Suasa DPRD Surabaya Semakin Kacau, Plt Sekwan Berani Melawan Anggota Dewan dan Menolak Wakil Ketua Dewan

kornus

Personel Satgas Yonif Mekanis 203/AK Hadir Ditengah-Tengah Kesulitan Warga

kornus

Pemprov Jatim Raih Penghargaan LKPPD Terbaik Se-Indonesia

kornus