KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Rencana Percepatan PLTN: Pemerintah Siapkan Perpres untuk Pembentukan Badan Khusus

​Jakarta, mediakorannusantara.com- – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa regulasi untuk pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementation Organization/NEPIO) akan segera memasuki tahap harmonisasi. Langkah ini diambil untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.

​Regulasi ini akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), bukan Keputusan Presiden (Kepres) seperti yang direncanakan sebelumnya. Menurut Yuliot, draf Perpres tersebut sudah selesai dibahas oleh berbagai kementerian dan siap untuk diundangkan.

​Sementara itu, pemerintah berencana membangun PLTN on-grid berkapasitas 250 megawatt. Target awal pengoperasiannya adalah tahun 2032, namun kini diupayakan bisa dipercepat menjadi tahun 2029.

​Pengembangan energi nuklir ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi target bauran energi baru terbarukan (EBT). Berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060, kapasitas pembangkit listrik di Indonesia diproyeksikan mencapai 443 gigawatt (GW) pada tahun 2060, di mana 79% di antaranya berasal dari EBT.

​Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menambahkan bahwa struktur organisasi NEPIO akan dibuat lebih sederhana, mirip seperti gugus tugas. Badan ini akan melibatkan seluruh kementerian terkait, dengan pengawasan yang lebih intens dari Menteri ESDM.(Wa/ar)

Related posts

LPPOM MUI Desak Pemerintah Terapkan Kesetaraan Aturan Sertifikasi Halal Produk AS

Empat Candi Indonesia Resmi Jadi Tempat Ibadah Dunia

Tujuh Program Prioritas Kejaksaan 2022, Ada Penyelesaian Kasus HAM Berat