Surabaya (KN) – Rencana Pemerintah Kota Surabaya menjadikan Kelurahan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun 2015 mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Surabaya. Para wakil rakyat tersebut berharap, sebelum rencana tersebut direalisasikan Pemkot harus memperhatian beberapa aspek. Di antaranya masalah pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM) di masing- masing Kelurahan.
“Yang pertama analisa kebutuhan SDM di Kelurahan, itu yang perlu diutamakan,” ujar Wakil Ketua Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya, Alfan Khusaeri, Rabu (8/5/2013).
Alfan mengingatkan, rencana Pemerintah Kota menjadikan kelurahan sebagai SKPD bukanlah rencana main-main. Oleh karena itu, mulai tahun ini semuanya harus dikaji dan dipersiapkan secara matang oleh seluruh jajaran yang ada di Pemkot Surabaya. “Ingat, tahun 2015 dengan sekarang itu waktunya tidak panjang. Jadi mulai sekarang, khusunya Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD, red) harus bekerja keras,” tegas Alfan.
Selain masalah sumber daya manusia, menurutnya, masaah teknis berupa bangunan kantor serta kelengkapan penunjang lainya juga harus mulai dipikirkan. Harapanya, kelurahan yang sudah menjadi SKPD nantinya menjadi kantor yang aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Senada, Angota Komisi A M Anwar meminta agar Badan Kepegawaian dan Diklat memperhatikan secara seksama masalah promosi jabatan yang ada di Kelurahan. Terutama soal pangkat jabatan yang belum memenuhi bagi pegawai kelurahan. “Niatnya, sudah bagus. Tapi jangan asal jadi SKPD. makanya orang-orang yang nanti ditempatkan juga harus benar benar yang memenuhi kualifikasi,” kata Anwar.
Anggota Komisi A lainya, Erick Reginal Tahalele berharap agar BKD Pemkot Surabaya mampu menumbuhkan rasa bangga bagi pegawai kelurahan. Sebab selama ini ada paradigma, pegawai yang dipekerjakan di kelurahan adalah orang-orang buangan. “Kalau dulu, ada kesan pejabat yang ditempatkan di PMK adalah yang buangan. Sementara yang di kelurahan menjadi sebuah kebanggan. Tapi, sekarang malah sebaliknya,” kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut Erick, sebagai pejabat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sebenarnya adalah sebuah kebanggaan bisa melayani warga secara langsung. “Mind site semacam itu harus dirubah. apalagi ada rencana membuat Kelurahan menjadi SKPD,” tegas Erick.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin menyatakan pihaknya hanya berwenang menyiapkan SDM terkait rencana pembentukan kelurahan menjadi Satuan Keja Perangkat Daerah (SKPD). Selebihnya, masalah tersebut menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Bagian Pemerintahan. “Kalau dari sisi SDM, mulai sekarang kita sudah mendata dan mempersiapkan,” ujar Yayuk singkat. (anto)