KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Realisasi Program Sejuta Rumah Capai 1.105.707 Unit

Jakarta, medikorannusantara.com– Kinerja luar biasa ditunjukkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di tengah pandemi COVID-19,  upaya untuk mengatasi kekurangan perumahan (backlog) khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program Sejuta Rumah TA 2021, membukukan capaian 1.105.707 unit rumah di seluruh Indonesia.

“Capaian Program Sejuta Rumah per 31 Desember 2021 lalu berhasil mencapai angka 1.105.707 unit rumah di seluruh Indonesia. Capaian tersebut tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan bidang perumahan atau stakeholder perumahan. Misalnya dari para pengembang perumahan, kalangan perbankan, sektor swasta, serta masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Program Sejuta Rumah dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak 2015. Capaian di atas target satu juta pada TA 2021, merupakan yang ketiga yang berhasil sejak 2015. Capaian serupa terjadi di tahun 2018 Angkanya kala itu sebesar 1.132.621 unit. Berikutnya, pada tahun 2019, capaian sebesar 1.257.852 unit

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,  Program Sejuta Rumah terus dilaksanakan agar setiap warga negara Indonesia dapat memiliki dan tinggal di rumah yang layak huni. Terlebih di masa Pandemi COVID-19 ini rumah menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat agar bisa terhindar dari penularan virus.

“Program Sejuta Rumah akan tetap dilanjutkan karena rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Menteri Basuki.

Ungkapan Menteri Basuki, diamini Dirjen Iwan. Dia tambahkan, bahwa Program Sejuta Rumah merupakan gerakan percepatan dan kolaborasi antara pemerintah dengan para pelaku pembangunan perumahan dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia.

Data Ditjen Perumahan menunjukkan, capaian Program Sejuta Rumah tahun 2021 terdiri dari 826.500 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 279.207 unit rumah non MBR.

Adapun rincian capaian rumah MBR terdiri dari hasil pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR sebanyak 341.868 unit, Kementerian / Lembaga lainnya 3.080 unit, pemerintah daerah 43.933 unit, pengembang perumahan 419.745 unit, CSR Perumahan 2.270 unit dan masyarakat 15.604 unit.

“Sedangkan rumah untuk non MBR berasal dari hasil pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh pengembang perumahan sebanyak 244.010 unit dan masyarakat sebanyak 35.197 unit. Program Sejuta Rumah merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pembangunan rumah untuk masyarakat Indonesia. Prosentase rumah MBR adalah 75 persen dan sisanya 25 persen merupakan rumah non MBR. Kami harap hasil pembangunan rumah ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekaligus mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia,” jelas Iwan.

Sejak dicanangkan mulai tahun 2015 hingga saat ini jumlah hasil pembangunan rumah di Indonesia terus meningkat. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mencatat angka capaian Program Sejuta Rumah pada tahun 2015 sebanyak 699.770 unit, tahun 2016 sebanyak 805.169 unit, tahun 2017 sebanyak 904.758 unit. Selanjutnya di tahun 2018, Program Sejuta Rumah mencapai 1.132.621 unit, tahun 2019 1.257.852 unit dan tahun 2020 lalu saat pandemi Covid-19 melanda jumlahnya sekitar 965.217 unit rumah.

Diharapkan dengan terus berjalannya Program Sejuta Rumah dapat menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah Pandemi COVID-19. Sektor properti dapat menjadi salah satu leading sector, karena memiliki multiplier effect yang besar dalam menggerakan lebih dari 140 industri seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan lainnya, sehingga akan mempengaruhi produktivitas masyarakat. Adanya rumah yang layak huni baik dari sisi kontruksi bangunan dan penataan lingkungan melalui Program Sejuta Rumah juga diharapkan dapat menjaga kesehatan masyarakat.

Selama Pandemi COVID-19 Kementerian PUPR menyiapkan pedoman bagi para pekerja untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di lapangan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini diatur dalam Inmen PUPR No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (wan/inf)

 

 

Related posts

Dipecat Sepihak, Tiga Karyawan Pabrik Tahu Mengadu Ke Dewan

kornus

Pakde Karwo Raih Dua Penghargaan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 dari Wapres RI

kornus

MK Tolak Gugatan Tim Risma-Gus Hans, Tim Hukum Khofifah-Emil: Ini Kemenangan Rakyat Jawa Timur

kornus