KORAN NUSANTARA
indeks

Realisasi Melampaui Target, KKP Terbitkan 164 Izin Pemanfaatan Pulau Kecil Selama 2025

Jakarta, mediakorannusantara.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan wilayah pesisir dengan menerbitkan 164 izin usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025.

Angka ini melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 150 izin, atau mencapai sekitar 108 persen dari sasaran tahunan.

Melalui penerbitan izin tersebut, negara berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp28 miliar.

​Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa mengungkapkan bahwa persebaran izin usaha ini mencakup wilayah yang luas, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat.

Beberapa destinasi unggulan yang telah mengantongi izin pemanfaatan di antaranya adalah kawasan Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, Gili Gede, Karimunjawa, serta Kepulauan Derawan dan Maratua.

​Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengawasan dan pengendalian ketat terhadap pemanfaatan wilayah pesisir agar tetap sesuai dengan regulasi. Selain aspek perizinan usaha, KKP juga memperkuat legalitas aset negara melalui program sertifikasi Hak Atas Tanah (HAT) di pulau-pulau kecil.

Pada tahun 2025 saja, terdapat sembilan sertifikat baru yang diterbitkan, termasuk untuk Pulau Balabalakan di Sulawesi Barat. Secara kumulatif sejak tahun 2011, total sertifikat HAT yang telah diterbitkan oleh KKP kini mencapai 81 unit.

​Sertifikasi tersebut bertujuan memastikan pulau-pulau kecil tetap tercatat secara resmi atas nama negara atau pemerintah daerah guna mencegah klaim sepihak yang tidak sah. Dalam skema pengelolaannya, KKP mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan investor.

Salah satu contoh nyata kerja sama ini terlihat di Gili Kondo, Lombok Timur, di mana investor asal Italia sedang menyusun desain pengembangan di atas lahan yang status kepemilikannya tetap berada di bawah kendali KKP dan pemerintah daerah.

Melalui sinergi ini, KKP berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekosistem pulau-pulau kecil dengan peningkatan ekonomi masyarakat setempat. ( wa/ar)

Related posts

KPU Jatim Baru Terima Pendaftaran Caleg DPRD Jatim Dari Tiga Parpol

kornus

Tata, Vincent, dan Gilang Anak Disabilitas RAP Surabaya Borong Juara di Kompetisi Seni Internasional

kornus

Bakesbangpol Linmas Awasi Tempat Hiburan

kornus