KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Raperda P-APBD Jatim 2021 Dinilai Belum Layak, Fraksi Keadidal Bintang Nurani Sebut Gubernur Tidak Patuh Hukum

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Meski melalui pembahasan yang alot, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Jatim Tahun 2021 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna agenda pengambilan keputusan persetujuan bersama Raperda P-APBD Jatim 2021 di Gedung DPRD Jatim, Kamis (30/9/2021) malam.
Kedelapan Fraksi DPRD yang menyetujui Raperda P-APBD Jatim 2022 itu adalah Golkar, NasDem, PAN, PPP, PDI-P, PKB, Gerindra dan Demokrat. Sedangkan Fraksi yang tidak menyetujui adalah KBN (Keadilan Bintang Nurani) atau PPP, PBB dan Hanura.

     Matur Husyairi usai membacakan pandangan akhir fraksi dalam sidang paripurna, Kamis (30/9/2021)

Melalui Juru Bicara Fraksi KBN, Mathur Husyairi memberikan beberapa alasan fraksinya tidak menyetujui Raperda P-APBD Jatim Tahun 2021. Salah satunya mereka berpendapat bahwa Raperda P-APBD Jatim 2021 masih perlu dikaji ulang.

“Fraksi kami berpendapat, bahwa manajemen perencanaan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2021 tidak mengindahkan kaidah-kaidah dan norma-norma penyusun anggaran yang baik dan benar,” kata Mathur dalam rapat paripurna, Kamis (30/9/2021) malam.

Seharusnya, lanjut dia, Pemprov Jatim dalam tahapan penyusunan juga memprediksi anggaran dan kemungkinan yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat Jatim. Selain itu, eksekutif seharusnya pula tidak sesering mungkin melakukan perubahan anggaran di tengah jalan, walaupun itu memiliki dasar hukum.

“Penyusunan dan perubahan anggaran tanpa perencanaan yang matang, berakibat pada kebijakan refocusing yang tidak terukur dan dampak turunan yang lanjutannya sangat merugikan program dan kegiatan sektor ekonomi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ungkap dia.

Mathur bilang, salah satu yang menjadi korban refocusing anggaran yang tidak terukur adalah sektor pertanian dan ketahanan pangan yang hanya dianggarkan Rp 215,33 miliar. Artinya, anggaran untuk sektor tersebut, berkurang atau turun sekitar 22,35 persen dibanding dengan APBD murni tahun 2021.

“Kondisi ini tentu saja akan mengancam nasib petani dan ketahanan pangan Provinsi Jawa Timur,” tegas Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Apalagi, terkait pembahasan P-APBD Jatim 2021, Mathur menyebut, pihaknya juga mengaku kesulitan mempelajari dokumen-dokumen perencanaan yang disampaikan Pemprov Jatim karena sangat minim. Ia menilai, ada ketidaktaatan eksekutif dalam hal ini Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan jajarannya terhadap asas hukum yang berlaku.

“Secara yuridis, fraksi kami (PKS, PKB, Hanura) berpendapat, bahwa pembahasan P-APBD tahun anggaran 2021 ini ada ketidaktaatan dan ketidakpatuhan eksekutif atau saudara Gubernur terhadap landasan hukum,” tegasnya.

Beberapa landasan hukum itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah. Lalu, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. (KN01)

Related posts

Gubernur Khofifah Buka Grand Final Kerapan Sapi Piala Presiden

kornus

Gubernur Khofifah Ajak Jurnalis Perkuat Kolaborasi Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Jatim

kornus

Ledakan di Kebayoran Baru Jakarta, 5 Ruko Grand Wijaya Center II Hancur

redaksi