KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Raperda Mihol, Dewan Tuding Pemkot ‘Masuk Angin’

Baktiono-komisi B-DPRD-SurabayaSurabaya (KN) – Kengototan Pemkot Surabaya mengikuti revisi gubernur tentang rancangan peraturan derah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) menimbulkan penilaian miring dari kalangan anggota DPRD Surabayadewan. Dewan menuding Pemkot ‘masuk angin’.Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, Pemkot Surabaya terkesan dikendalikan oleh Gubernur Jatim. Tudingan anggota Fraksi PDI Perjuangan karena dilihat dari kengototan Bagian Hukum Pemkot Surabaya memperbolehkan pengecer menjul minuman beralkohol. “Kalau saya amati kenapa Pemkot ini kok tunduk kepada gubernur, ini Surabaya bukan Jawa Timur,” kata baktiono, Senin (1/2/2016).

Politisi PDIP yang duduk menjadi anggota dewan empat periode ini menegaskan, panitia khusus (Pansus) Raperda minuman beralkohol sepakat melarang Hypermart dan Supermarket menjual minuman memabukkan tersebut. Hasil rapat Pansus menyepakati bahwa hanya Bar yang bisa menjual minuman beralkohol.

“Jangankan pengecer yang dilarang, Hypermart dan Supermarket kita sepakati dilarang, yang boleh hanya Bar, itupun harus diminum di tempat,” ucapnya.

Diketahui, Pemprov Jatim merevisi pasal 4 Raperda tentang Pengendalian Peredaran Mihol yang diajukan panitia khusus (Pansus). Sebelumnya, di pasal ini menyebutkan, yang bisa menjual mihol adalah distributor dan penjual langsung. Namun, pemprov menambahkan lagi dengan pengecer.

Atas revisi ini, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursiwalati membuat formula teknis. Pihaknya memperbolehkan pengecer menjual mihol kepada pembeli dengan syarat pelanggan harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). “Pembeli yang menggunakan KTP saja yang boleh dilayani, kalau tidak pakai KTP tidak bisa,” ucapnya.

Penggunaan KTP, lanjutnya, untuk mengantisipasi adanya pembeli dibawah usia 17 tahun. Menurutnya, Raperda mihol bukan untuk melarang peredaran. Tetapi untuk mengendalikan supaya yang mengkonsumsi sudah cukup umur. “Namanya pengendalian kan bukan berarti melarang, makanya kita pastikan yang membeli bukan anak yang belum cukup umur,” jelasnya.

Ira menampik dituding ‘masuk angin’. Dia berdalih, apa yang dilakukannya berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015. Dalam Perarutaran Menteri Dalam Negeri ini diatur bahwa setiap Raperda harus diklarifikasikan kepada gubenur. (anto)

Related posts

Upacara 17-an, Brigjen TNI Satoto Bacakan Amanat KASAD

kornus

Keraguan Terjawab, Warga Sukolilo Optimis Eri Cahyadi Bikin Surabaya Keren di Mata Dunia

kornus

100 hari kerja, Prabowo: Doakan yang terbaik