Surabaya (KN) – Rapat Paripurna DPRD Surabaya, dengan agenda pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) kembali diwarnai hujan intrupsi. Tidak jauh berbeda dengan paripurna sebelumnya, para anggota dewan kembali mempersoalkan mepetnya waktu pembahasan APBDB dan APBD 2015.
“Agenda pembahasan PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) dan APBD 2015 sangat mepet. Itu yang mebuat saya keberatan di tingkat komisi,” tegas anggota FPDIP Adi Sutarwijono, Selasa (5/8/2014).
Menurut Adi, terkait keberatan pembahasan APBDP dan APBD 2015 sebenarnya pada hari Jumat (1/8/2014) fraksinya sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud. Sayangnya, hingga saat ini surat tersebut belum dibahas dalam forum rapat pimpinan (Rapim). “Kemarin pak Armuji (wakil ketua dewan) ngomong suratnya belum dirapatkan dalam Rapim. Ini kan aneh,” sesalnya.
Padahal, jika mengacu pada pembahasan PAK dan APBD 2015 antara Komisi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bisa dilangsungkan dalam waktu satu hari, mestinya surat yang dikirimkan oleh fraksinya tidak menunggu waktu lama untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat jarak ruang ketua dengan fraksi hanya antara lantai satu dan dua. “Kalau sampai menunggu satu minggu berarti kan aneh,” herannya.
Selain menyoroti masalah rencana pembahasan APBDP dan APBD 2014, Adi juga menyoal batas kuorum dalam sidang rapat paripurna. Menurutnya, mengacu pada risalah yang dimiliki sekretaris dewan (Sekwan) jumlah anggota dewan yang tercatat tetap 50 orang.
Itu artinya, batas kuorum dalam rapat paripurna harus dihadiri minimal 34 anggota dewan bukan 33. Sebab, jika batas kuorum yang ditetapkan 33 maka jumlah anggota dewan di Surabaya hanya 49 orang. Padahal hingga sekarang, baik gubernur maupun Kemendagri tidak pernah merubah jumlah anggota DPRD Surabaya.
Menanggapi kritikan yang disampaikan Adi Sutarwijono, Mochammad Machmud yang kebetulan memimpin rapat paripurna kali ini langsung meresponnya. Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung memproses surat dari Fraksi PDIP karena waktu itu masih libur panjang lebaran.
“Jumat kan masih libur panjang. Apalagi, waktu itu juga banyak surat yang masuk. Tapi surat tersebut sudah saya disposisikan ke Banmus (Badan Musyawarah),” jelas Machmud.
Machmud menegaskan, surat yang dikirimkan Fraksi PDIP itu baru ia terima. Machmud balik mempermasalahkan Adi Sutarwijono, yang melakukan intrupsi namun belum membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir rapat paripurna.
Mendapat tudingan demikian dari Mochammad Machmud, Adi Sutarwijono langsung bereaksi. Dengan lantang Adi Sutarwijono mengaku memang sengaja tidak membubuhkan tanda tangan. Itu ia lakukan untuk menguji batas kuorum yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
Anggota Fraksi PDIP lainnya Agustin Poliana secara tegas menuding Machmud sengaja mengganjal proses pergantian antar waktu (PAW) untuk pengganti Whisnu Sakti Buana (WS). “Jangan hanya karena ada beda pendapat terus anggota F-PDIP dikurangi satu,” tegasnya.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, Machmud mengaku sudah memproses PAW pengganti Whisnu Sakti Buana sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan dirinya juga sudah menerima jawaban yang diberikan Gubernur Jatim.
“Waktu itu, surat yang ada ke saya langsung diproses tidak pakai nginep. Tidak ada niat saya untuk sengaja menghilangkan anggota F-PDIP. Sebab saya tidak ada urusan dengan itu,” kata Machmud. (anto)
