KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Provinsi Jatim Berpotensi Kehilangan PAD Rp 4 Triliun Akibat Berlakunya UU HKPD

Surabaya (mediajkorannusantara.com)m – Provinsi Jawa Timur berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 4 triliun akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Muhammad Yasin kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

“Jadi Provinsi Jawa Timur ada potensi kelihatan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp4 triliun. Maka yang dilakukan adalah optimalisasi sumber-sumber pendapatan,” kata M Yasin.

Untuk itu, M Yasin menyebut salah satu upaya yang akan dilakukan Pemprov Jatim adalah memperjuangkan kewenangan garis pantai 0 sampai 12 mil. Sebab, selama ini kewenangan garis pantai masih dikelola oleh pemerintah pusat. “Ini yang selama ini sudah didayagunakan, tapi masih dikelola, ditarik oleh pusat,” ujar dia.

Padahal, menurut Yasin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengamanatkan bahwa garis pantai 0 sampai 12 mil menjadi kewenangan provinsi.

“Kami sudah melakukan kajian dan koordinasi dengan berbagai provinsi, melalui asosiasi dan ternyata punya pandangan yang sama,” jelas dia.

“Kami sudah menghadap ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dirjen Perimbangan Keuangan dan mendapatkan respons bagus, tapi memang butuh kebijakan konkret,” sambungnya.

Yasin mencontohkan beberapa titik yang potensial untuk dikelola oleh Pemprov Jatim, seperti yang sudah digunakan oleh PT Pelindo dan perusahaan semen. Selain itu, banyak pula budidaya lepas pantai yang saat ini masih dikelola oleh pihak-pihak swasta.

“Termasuk pelabuhan perikanan TPPI itu retribusinya ke pemerintah daerah bukan provinsi. Jadi begitu di lautnya itu (retribusi ke) pusat, tapi begitu ke daratnya, masuk retribusinya ke kabupaten,” papar Yasin.

“Kita punya misalnya di Mayangan, Pelabuhan Perikanan kita (Pemprov Jatim) belum mendapatkan hasil (retribusi) apa-apa,” imbuhnya.

Karena itu, Yasin menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan terus berjuang untuk mendapatkan kewenangan pengelolaan garis pantai 0 sampai 12 mil.

“Silahkan dikelola oleh pusat, tapi paling tidak nanti kita dapat bagi hasil dari kewenangan yang diberikan pemerintah (pusat) kepada kami (provinsi),” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Panglima TNI Terima Penyerahan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana TNI

kornus

Azwar Abubakar : Pelaku Penyimpangan Perjalanan Dinas Harus Dihukum

kornus

Gubernur Jatim Gandeng Organisasi Wanita sebagai Mitra Strategis Tangani Masalah Sosial

kornus