Jakarta, mediakorannusantara.com – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Rencana ini pertama kali diungkapkan oleh Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari diskusi dan rancangan yang telah dijalin sebelumnya.
”Apa yang selama ini kita diskusikan, kita rancang bersama-sama, berkenaan dengan masalah Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan konfederasi serikat buruh, serta asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin. Rapat ini akan membahas struktur dan mekanisme kerja dari Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK agar dapat segera beroperasi.
Pembentukan Satgas PHK adalah salah satu dari enam tuntutan utama yang disuarakan oleh berbagai konfederasi serikat buruh dalam aksi demonstrasi di depan Gedung MPR, DPR, dan DPD RI pada Kamis siang.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, merinci keenam tuntutan tersebut, yaitu:
- Penghapusan tenaga kerja outsourcing dan penolakan upah murah.
- Penghentian PHK dan pembentukan Satgas PHK.
- Reformasi pajak perburuhan.
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law UU Cipta Kerja.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. yang bersih.
Dalam perayaan May Day 2025, Presiden Prabowo telah menjanjikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai langkah untuk menghapus sistem kerja alih daya (outsourcing).
”Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ujar Presiden di hadapan ribuan buruh.
Dewan ini nantinya akan bertugas memberikan masukan kepada Presiden terkait perbaikan undang-undang dan regulasi yang tidak berpihak pada pekerja. Strukturnya akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia.
Sementara itu, Satgas PHK dibentuk khusus untuk mengantisipasi dan menangani kasus-kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang kerap dialami para pekerja. ( wa/ar)

