Surabaya (KN) – Upaya Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2015 untuk mewujudkan pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) ternyata gagal dilaksanakan. Padahal DPRD sudah menyetujui penggunaan lahan untuk pembangunan rusunawa tersebut. ”Kami harapkan pembangunannya bisa dilakukan di tahun ini. Sebab di 2015 lalu tidak jadi dibangun, meski sudah ada alokasi lahan yang sudah disiapkan,” ujar Wakil Ketua Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, Selasa (5/1/2016).
Rencananya pembangunan Rusunawa tersebut dibangun dibekas eks lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Keputih seluas 25 meter persegi, Tambaksari atau bekas pergudangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan dengan luas sekitar 13.701 meter persegi.
Sedangkan di Dukuh Menanggal dengan luas sekitar 10.00 0 meter persegi, Sememi luas lahan sekitar 7000 meter persegi, Penjaringan luas sekitar 1.750 meter persegi, Jambangan seluas 1.244 meter persegi dan Siwalankerto sekitar 3.000 meter persegi.
Anggaran pembangunan rusunawa itu sudah diajukan jauh-jauh hari dari bantuan pemerintah pusat yaitu dari Direktoarn Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Walikota Surabaya Tri Rismaharini kala itu sudah mengajukan surat resmi agar pembangunan rusunawa dapat dilaksanakan di 2015.
Dalam surat Walikota Surabaya nomer 640/1393/436.6.18/2015 perihal pembangunan Rusunawa di Kota Surabaya ditujukan untuk membantu pemenuhan sebagian kebutuhan hunian di Surabaya. Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masuk daftar tunggu Rusunawa.
”Untuk melihat perkembangan dari rencana pembangunan Rusunawa ini kita sudah mengagendakan mengundang hearing dengan Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT),” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Kasi Pemanfaatan Rumah dan Bangunan Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Doni Ardian menyampaikan kebutuhan rusun di Surabaya sudah mendesak. Sebab sampa Agustus 2015 saja sudah ada 2764 KK yang terdaftar dalam daftar tunggu Rusunawa. (anto)
