KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Presiden Partai Buruh Ungkap Satgas PHK Jadi Solusi Pangkas Birokrasi dan Perkuat Daya Beli

Presiden Partai Buruh Ungkap Satgas PHK Jadi Solusi Pangkas Birokrasi dan Perkuat Daya Beli

Jakarta, mediakorannusantara.com – Partai Buruh memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh yang telah dideklarasikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan kesetujuan pihak serikat terkait langkah tersebut saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026.

“KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) setuju. Ya, sebagai Serikat Buruh, KSPI setuju dan Partai Buruh mendukung itu,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa pembentukan satgas tersebut sebenarnya berasal dari usulan yang disampaikan KSPI kepada Presiden Prabowo bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dalam acara sarasehan yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri pada tahun 2025.

Rekomendasi tersebut diajukan untuk menghadapi ancaman PHK massal yang merupakan imbas dari perjanjian perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat serta dampak konflik global di Timur Tengah.

“Sebenarnya Satgas PHK itu usulan KSPI yang menghadiri sarasehan perekonomian tahun lalu tuh, yang digerakkan Bank Mandiri dan diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian dan kebetulan Pak Prabowo hadir. Itu untuk antisipasi ancaman PHK akibat ART (agreement reciprocal trade), perjanjian perdagangan dengan Amerika. Terus sekarang dalam kondisi perang, juga ancaman PHK di depan mata juga,” ungkap Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, Presiden Prabowo memiliki itikad baik untuk memangkas birokrasi yang panjang terkait permasalahan PHK yang dialami buruh, terutama berkaca dari pengalaman perusahaan yang sering menyeret masalah ketenagakerjaan menjadi perselisihan yang berlarut-larut.

“Presiden punya good faith, yaitu itikad baik, untuk memangkas birokrasi ini agar persoalan PHK dan dampaknya bisa diselesaikan bersama-sama, maka dibentuk usulan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa Satgas PHK memiliki peran strategis untuk mengusulkan regulasi yang mampu memperkuat daya beli masyarakat.

“Kalau penyebabnya adalah daya beli yang menurun dari masyarakat sehingga barang-barang yang diproduksi tidak laku, PHK tidak bisa dihindari. Berarti Satgas PHK mengusulkan sebuah regulasi yang bisa membangkitkan daya beli masyarakat agar barang-barang produksi pabrik padat karya itu bisa dibeli lagi, sehingga mereka bisa bangkit lagi,” jelas Said Iqbal.

Satgas PHK juga disebut memiliki kewenangan dalam mengusulkan penyaluran kredit bagi perusahaan yang terdampak, seperti melalui pemberian pinjaman modal dari bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Satgas PHK bisa mengusulkan ada semacam kemudahan dalam penyaluran kredit,” ucap Said Iqbal.

Pemberian modal dari Bank Himbara memungkinkan penerapan skema tenor yang diperpanjang sehingga potensi pemutusan kerja dapat ditekan melalui keterlibatan pemerintah secara langsung, termasuk kerja sama antara Satgas PHK dengan Menteri Tenaga Kerja.

Selain itu, Said Iqbal menyebutkan bahwa Satgas PHK dapat menjadi jembatan informasi bagi para pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan agar bisa disalurkan ke lapangan pekerjaan di daerah lain saat terjadi krisis ekonomi atau keuangan perusahaan.

“Satgas PHK bisa memberikan informasi bahwa ada penyediaan lapangan kerja di daerah lain,” katanya.

Said Iqbal berharap Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh ini menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi berbagai masalah pekerja, termasuk dalam mempercepat pemenuhan hak-hak buruh setelah terjadi PHK.(wa/ar)

Related posts

Danrem 082/CPYJ Silaturahmi dengan FKPPI DAN PPM

kornus

ITS Gelar Penyisihan KRI 2022 Wilayah I dan II

kornus

Asops Panglima TNI Kunjungi Markas Indobatt Konga XXIII-K/Unifil di Lebanon

kornus