KORAN NUSANTARA
Nasional

Presiden Dorong Koruptor Dijerat Dua Aturan Ini

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Pemerintah mendorong ditetapkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana pada 2022. Adanya aturan hukum ini akan membuat aparat penegak hukum lebih leluasa dalam melakukan tindakan hukum yang dperlukan. Seperti, merampas aset dari hasil korupsi yang dimiliki oleh para oknum yang terbukti bersalah.

“Segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali dan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan insyaallah ini juga akan bisa selesai,” kata Presiden Joko Widodo ketika membuka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang ditayangkan secara virtual pada Kamis (9/12/2021).

Menurut dia, perundangan ini mampu menyelamatkan keuangan negara yang diambil oleh secara ilegal olek oknum yang terbukti di peradilan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, uang tersebut dapat segera dikembalikan ke kas negara untuk dipergunakan dalam memenuhi berbagai keperluan masyarakat luas dalam beberapa waktu mendatang.

“Penindakan juga sangat penting, untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Dengan begitu, akan mendukung upaya pengembalian aset negara yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum dapat membuah hasil yang manis ke depan. Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi hingga mencapai Rp15 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mendorong aparat penegak hukum terkait memberikan sanksi tegas kepada para koruptor dengan jeratan hukum pasal dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan menjerat koruptor dengan pasal ini, disinyalir akan membuat efek jera kepada oknum yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran pemerintah.

Hal ini sebagai bentuk, langkah luar biasa atau extra ordinary yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan (deterrent effect) pada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara,” tuturnya.

Dalam memperkuat hal di atas, saat ini pemerintah Indonesia telah melakukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance dengan Swiss dan Rusia. Berlandaskan perjanjian ini, uang hasil ilegal maupun pelaku tindak kejahatan dari Indonesia dapat dikembalikan ke tanah air.

“Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri,” katanya. (ip/sup)

Related posts

Jokowi Resmikan Tol Trans Sumatera di Lampung

redaksi

BMKG keluarkan Peringatan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kemenhub komitmen Optimalkan Penggunaan Produk dalam Negeri