Jakarta, mediakorannusantara.com -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya potensi unsur pidana dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada Kamis (28/8).
Menurut Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, Kompolnas telah merekomendasikan agar kasus ini mulai dilanjutkan ke ranah pidana. “Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” ujar Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta.
Anam menekankan pentingnya penyelidikan yang komprehensif, melihat konstruksi peristiwa secara utuh dan tidak hanya fokus pada insiden tabrakan. Penyelidik harus mendalami penyebab rantis berada di lokasi kejadian, eskalasi unjuk rasa, serta jumlah massa saat itu. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan informasi yang transparan bagi masyarakat.
Untuk mendukung penyelidikan, Anam menyarankan agar kesaksian tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dimasukkan dalam proses penyelidikan. Selain itu, bukti-bukti seperti barang yang diamankan dan rekaman CCTV juga perlu didalami. Ia juga meminta bantuan masyarakat yang memiliki rekaman CCTV untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Kronologi Singkat dan Sanksi Disiplin
Insiden ini terjadi pada Kamis (28/8) malam setelah polisi membubarkan unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen. Pembubaran tersebut menyebabkan kericuhan meluas hingga ke Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Diduga, insiden tabrakan terjadi di wilayah Pejompongan.
Para personel Brimob yang diduga terlibat, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini, mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Divisi Propam Polri menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya melakukan pelanggaran kategori sedang. ( wa/ar)
