Jakarta (KN) – Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Sutarman mengatakan, masih banyak keterangan-keterangan yang saling bertentangan antara saksi yang satu dengan lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi.“Kami akan kroscek dulu. Sehingga kita melangkah lebih lanjut tidak akan salah,” kata Sutarman di Lapangan Polda Metro Jaya, Sabtu (6/8).
Sutarman mengaku penyidik belum akan melakukan konfrontir lagi. “Karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa,” ujarnya.
Berbeda dengan pernyataan Sutarman sebelumnya, bahwa polisi sudah mengirim panggilan pemeriksaan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi. Pemanggilan ini, dilakukan untuk melakukan konfrontir antara Arsyad dengan Andi Nurpati.
Namun belum diketahui kapan Arsyad akan diperiksa. “Waktunya tidak tahu besok atau sekarang,” kata Sutarman, Kamis (4/8), lalu.
Kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi ini menyeret sejumlah nama. Diantaranya, mantan Anggota KPU Andi Nurpati yang juga Politikus Partai Demokrat disebut terlibat dalam kasus ini.
Penyelidikan dugaan surat palsu itu berawal dari laporan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Mahfud MD mengaku telah melaporkan Andi Nurpati ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat. Polisi sendiri telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni bekas juru panggil MK, Masyhuri Hasan. (red)
Foto : Irje Pol Sutarman