KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polrestabes Amankan Dua Pedagang Kosmetik Ilegal

Surabaya  (KN – Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan kosmetik dan suplemen yang diduga tanpa ijin edar dari Balai Pom RI, akhirnya petugas Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pedagang kosmetik dan suplemen pelangsing import tanpa elegal tersebut. Kedua tersangkat itu adalah SR, lelaki 21 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa aktif dan GL, perempuan 34 tahun yang beralamatkan di Jl Tenggilis Surabaya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 13 macam kosmetik dan suplemen yang antara lain Hip Up Cream 45 buah, Lulanjina, Ice Hot Cool dan lain-lain.

Kabag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Suparti didampingi Kanit Pidana Ekonomi, AKP Manang Soebeti SIK, MH menjelaskan. Dari penjualan yang dilakukan kedua tersangka, satu hari bisa memperoleh omset mencapai 5 juta.  “Dari hasil penjualan tersebut, dalam satu hari tersangka bisa mengantongi penghasilan 5 juta,” jelas Suparti pada wartawan di Mapolrestabes, Minggu (4/3).

Kini, kedua tersangka telah dijebloskan kedalam tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 58 UU RI NO. 7 Tahun 1996, tentang pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun. (wan)

Foto : AKP Suparti didampingi Kanit Pidana Ekonomi AKP Manang Soebeti SIK, MH menunjukan BB di Mapolrestabes Surabaya

Related posts

Peduli Bencana, Pemkot Surabaya Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Lamongan

kornus

Lilik Hendarwati Terima Aspirasi Penambahan SMA/SMK Negeri di Tambak Wedi dan Lapangan Kerja bagi Lulusan Sekolah

Penghargaan Inovasi Panglima TNI Tahun 2014

kornus