KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polrestabes Amankan 1.000 Ekstasi Dari Seorang Pengedar Narkoba

Surabaya (KN) – Petugas Satuan Reserse narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sebanyak 1.000 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam 5 plastik dari seorang pria bernama Masrikin. Selain ribuan ekstasi, polisi juga mengamankan 20 gram sabu-sabu dari rumah pria 37 tahun itu di Jl Kapas Madya IV, Surabaya.“Tersangka kami amankan di Jl Kedung Cowek saat hendak menemui calon pembelinya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Iskandar kepada wartawan, Selasa (3/4).

Dia mengungkapkan, saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun dari Masrikin. Tetapi saat dibawa ke rumahnya dan dilakukann penggeledahan, petugas menemukan begitu banyak barang bukti narkoba. Kepada petugas, Masrikin mengatakan bahwa narkoba tersebut didapatnya dari Jakarta.

“Bulan Maret kemarin tersangka mengajak keluarganya berlibur ke Jakarta. Itu dilakukan sekalian untuk mengambil 1.500 butir ekstasi dan 23 gram sabu-sabu pesanannya,” tambah Iskandar.

Saat di Jakarta, Masrikin dihubungi dan diajak bertemu di pinggir Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat. Di tempat itu Masrikin menyerahkan uang muka sebesar Rp 150 juta dan berjanji kekurangannya Rp 25 juta akan dibayar sewaktu dia tiba di Surabaya.

Masrikin kemudian diantarkan ke sebuah rumah makan. Di rumah makan itulah, 1.500 butir ekstasi pesanan Masrikin diserahkan di dalam sebuah bungkusan koran. Sementara 23 gram sabu-sabu akan diserahkan di Surabaya. Selanjutnya Masrikin balik ke Surabaya dengan menumpang kereta.

Tiga hari sesudahnnya, seseorang menelepon Masrikin dan mengajak bertemu di depan Stasiun Pasar Turi, Di tempat itulah 23 gram sabu-sabu pesanan Masrikin diserahkan. Narkoba dalam bentuk pil dan serbuk itu kemudian diedarkan oleh Masrikin ke wilayah Surabaya, Jember dan Banyuwangi. “500 butir dari 1.500 ekstasi sudah dilempar tersangka ke Jember,” terang AKBP Iskandar.

Kepada petugas, Masrikin mengungkapkan bahwa dirinya sudah dua kali melakukan pengambilan narkoba di Jakarta. Semuanya dengan jumlah yang kurang lebih sama.

“Sudah setahun tersangka melakukan aksinya. Dia juga adalah seorang residivis dalam kasus sama yang pernah ditangkap polisi Banyuwangi pada tahun 2007,” tandasnya. (wan)

 

Foto : Ilustrasi barang bukti ribuan ekstasi

Related posts

Didampingi Kejaksaan, Inilah Deretan Aset Pemkot Surabaya yang Dilakukan Penyelamatan

kornus

Resmikan Kompleks Sentra Ikan Romokalisari, Walikota Risma Ajak Warga Jaga Kebersihan

kornus

Abraham Samad Ragukan Pansel KPK Bentukan Jokowi

redaksi