Tuban (KN) – Petugas Polres Tuban meringkus dua orang pembuat akta kelahiran palsu. Ironisnya, salah satu dari dua orang tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendulcapil) Tuban. Dispendukcapil merupakan lembaga negara yang berwenang membuat akta kelahiran.
Dua tersangka itu adalah Pandu (45) dan Joko Dwi Setyo (34). Keduanya merupakan warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Mereka berdua diduga sudah membuat ribuan akta kelahiran palsu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat, akta kelahiran asli dan akta kelahiran palsu secara fisik tidak bisa dibedakan. Namun apabila didaftarkan (diregistrasi) ulang ke dinas terkait, akta kelahiran palsu tersebut akan ketahuan belum teregister.
“Bedanya yang palsu tidak teregister, kemudian tanda tangan kepala dinas dan stempel palsu,” terang Wahyu kepada wartawan di Mapolres Tuban, Senin (20/5/2013)
Terungkapnya aksi pemalsuan ini bermula dari laporan warga di Kecamatan Rengel, Tuban. Warga tersebut baru mengetahui akta kelahiran anaknya palsu setelah gagal melakukan registrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berdasarkan laporan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui kemudian ada sekitar 3 ribu lembar akta kelahiran palsu telah tersebar di 20 Kecamatan se Kabupaten Tuman. Dokument negara palsu tersebut dibuat oleh kedua tersangka yang telah berhasil ditangkap petugas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 55 lembar blangko kosong akte kelahiran palsu, seperangkat komputer dan alat cetak, bolpoin, 2 stempel Dispendukcapil palsu, serta 2.788 berkas permohonan akte kelahiran. “Kami amankan barang bukti berupa 75 berkas permohonan akte dan 413 akta kelahiran palsu dari staf puskesmas dan bidan,” sambungnya.
Hingga kini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Diharapkan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke Mapolres Tuban.
“Bagi masyarakat yang membuat akta di atas tahun 2011 harap meregister ke dinas agar tahu asli atau tidak,” pungkasnya. (red)